Palangka Raya - Penjabat (PJ) Walikota definitif dalam regulasinya secara normatif melaksanakan berbagai kebijakan program yang mengacu pada dokumen perencanaan, jadi sama dalam menjalankan tugas sebagai PJ Walikota Palangka Raya dirinya akan melakukan tugas dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Daerah (RPD). Hal ini diucapkan Hera Nugrahayu PJ Walikota Palangka Raya saat memberikan Arahan pada Apel besar ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya. yang bertempat di Halaman kantor Walikota Palangka Raya km 5,5.
Hera Nugrahayu PJ Walikota Palangka Raya mengatakan untuk Rencana pembangunan daerah (RPD) akan dikerjakannya sampai dengan terpilihnya walikota nantinya.
"Saya ingin pejabat eselon II, III dan IV dapat memahami apa isi Rencana Pembangunan Daerah karena di dalamnya ada target-target pembangunan daerah, target kinerja kepala daerah yang nantinya akan dipertanggungjawabkan."ucap Hera pada Selasa, 26/09/2023 pagi.
Hera Nugrahayu juga menyampaikan bahwa Target yang harus terealisasi adalah untuk penanganan stunting dan hal itu harus menjadi prioritas pertama, sama seperti Kemiskinan ekstrem harus tuntas tahun 2025 harus 0℅.
Lebih lanjut PJ Walikota Palangka Raya Hera Nugrahayu juga mengungkapkan bahwa Pelayanan publik harus berjalan dan semakin baik dalam memberi pelayanan kepada publik yakni masyarakat Kota Palangka Raya.
"hindari praktek-praktek yang tidak sesuai dengan etika ASN Berakhlak, yang tidak kalah penting tuturnya adalah reformasi birokrasi dan ini adalah target saya juga, bagi bapak/ibu yang menjabat tolong untuk mendorong perubahan di institusinya, agar dapat membawa birokrasi kearah yang lebih baik lagi, "tegasnya.
Hera Nugrahayu juga akan membuat sistem merit di Pemerintahan Kota Palangka Raya dan sistem ini akan dibuat dalam bentuk tim kerja
"Untuk reformasi birokrasi, kita harus menjadi ASN yang Berakhlak yakni berorientasi pelayanan yakni Akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif." Pungkasnya.
Dikutip dari kanal resmi media BPKSDM Kabupaten Tegal, UU no.5 tahun 2014 tentang ASN menjelaskan bahwa Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. System merit merupakan salah satu hasil dari agenda reformasi birokrasi yang dicanangkan Presiden untuk membangun birokrasi netral dan mampu memberikan pelayanan public serta terbebas dari KKN.
Pewarta : Andy Ariyanto