Adapun maksud dan tujuan dari Surat Edaran ini adalah untuk memberikan informasi terkait dengan pernyataan dan sikap Ombudsman Republik Indonesia terhadap keberadaan Ombudsman Muda Indonesia (OMI) yang telah beredar di masyarakat.
Isi dari Surat Edaran Ombudsman Republik Indonesia adalah :
- OMI tidak terafiliasi dan tidak dibentuk oleh Ombudsman Republik Indonesia;
- OMI tidak menjalankan fungsi, tugas, dan wewenang Ombudsman Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia;
- Ombudsman membentuk perwakilan di daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua Ombudsman sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah;
- Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia berada di 34 (tiga puluh empat) provinsi yang berkedudukan di ibukota provinsi dan mempunyai hubungan hierarkis dengan Ombudsman Republik Indonesia;
- Ombudsman Republik Indonesia tidak bertanggung jawab terhadap keberadaan dan kegiatan serta segala konsekuensi yang ditimbulkan oleh OMI atau nama lain yang menggunakan nama Ombudsman;
- Pihak yang merasa dirugikan dapat menghubungi Ombudsman Republik Indonesia atau melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum; dan
- Ombudsman Republik Indonesia akan mengambil langkah hukum kepada OMI apabila terbukti menimbulkan kerugian terhadap masyarakat dan nama baik Ombudsman Republik Indonesia.
Sementara itu Kepala Ombudsman Republik Indonesia Wilayah Kalimantan Tengah Raden Biroum Bernardianto menyampaikan pada awak media, "Apabila ada pihak atau kelompok yang merasa dirugikan oleh OMI, pihaknya meminta agar dapat segera menghubungi Ombudsman Republik Indonesia atau melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum di wilayah masing-masing". Ucapnya pada Rabu, (28/09).
"Saya harap masyarakat Khususnya Masyarakat Kalimantan Tengah Agar dapat mengetahui dan bijaksana dalam bersikap atas keberadaan OMI di wilayah Kalteng," Pungkas Pria ramah dan Murah Senyuman.
Pewarta : Antonius Supriono