Kejar PAD, BPPRD dan Satpol PP Kota Palangka Raya Lakukan Sidak Di 9 Titik - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

29 September 2023

Kejar PAD, BPPRD dan Satpol PP Kota Palangka Raya Lakukan Sidak Di 9 Titik

Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada beberapa Tempat Hiburan Malam (THM), Cafe, dan rumah Makan di Kota Palangka Raya. 

Dalam kesempatan ini Emi Abriani selaku Kepala BPPRD kepada wartawan mengatakan dari salah satu rumah makan sampai Karaoke ini, masih banyak yang menyembunyikan pelaporan uangnya, guna meminta keterangan lebih lanjut tentunya kami melakukan pemanggilan yang didampingi oleh satpol pp agar kita tahu berapa jumlah riel dari wajib pajak tersebut.

"Dari temuan hasil sidak ini kami berhasil menemukan beberapa kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang harus kita hitung lagi mengingat laporan yang dilaporkan oleh si wajib pajak tidak sesuai dengan omset harian." Ucapnya Jumat, (29/90) dini hari.

"Saat ini kami masih melakukan pembinaan dan pengawasan kepada para pelaku usaha karena ini merupakan kali pertama kami melakukan sidak, tentunya kedepan apabila masih ada baru kita akan melakukan teguran-teguran, kepada yang kita sebut para pengemplang pajak." Paparnya

"Potensi PAD Kota Palangka Raya sebenarnya cukup bagus kedepannya, ini merupakan tahap pertama dan kita berharap dapat menaikkan PAD Kota Palangka Raya." Imbuhnya.

"Bagi THM yang tidak jujur atau yang tidak mau menjadi wajib pajak merujuk ke perda bisa kita bawa ke ranah pidana, dan kita cabut izin usahanya bilamana si wajib pajak tidak mematuhi kewajibannya." Papar emi

Sementara itu Kasatpol PP Berlianto pada kesempatan yang sama mengatakan,  semua kegiatan yang berkaitan dengan penegakan perda kami siap mengawal sesuai dengan tekad Satpol PP untuk mewujudkan Satpol PP Keren.

"Kami juga berusaha untuk mengingat kan para pelaku usaha untuk memperbaharui perizinannya, terkait izin yang bukan peruntukannya seperti temuan kita pada malam hari ini, kami meminta para pelaku usaha untuk datang jumat, (29/09) di kantor BPPRD." Katanya

"Kami berharap pertemuan antara kami dan pelaku usaha nanti dapat membantu untuk memeriksa lebih detail lagi terkait perizinan, jangan sampai izin yang dikeluarkan berbeda dengan peruntukannya seperti temuan kita tadi, sehingga berdampak pada PAD Kota Palangka Raya." Pungkas Berlianto.

Adapun lokasi yang disidak antara lain : Rumah Makan Kampung Lauk, Karaoke Huppy Puppy, Bar&Cafe Yandro's, Bar Soci3ty, Karaoke Nav, Karaoke Detones, Karaoke Zoom, dan Bar Zoom.

Pewarta : Rizaldi 


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda