PALANGKA RAYA - Pengurus Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK FSP PP KSPSI) PT. Satrindo Jaya Agropalma (SJA) di Kabupaten Gunung Mas, melayangkan sejumlah tuntutan terhadap PT. SJA beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, PUK FSP-PP-KSPSI PT SJA adalah organisasi yang dilindungi Undang-Undang 21 Tahun 2000 yang dibentuk dari, oleh dan untuk Pekerja/Buruh yang bertujuan untuk membela dan memperjuangkan sekaligus melindungi hak dan kepentingan Pekerja/Buruh.
Ketua Pengurus Unit Kerja FSP PP KSPSI PT. SJA, Doni Kristian mengatakan, pihaknya meminta kejelasan mengenai aturan terkait waktu kerja kepada perusahaan. Karena berdasarkan Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan melaksanakan 7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu, atau 8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu
Doni menjelaskan, pihaknya bekerja mengantarkan minyak CPO dan karnel dari Pabrik PT. ALS di Gunung Mas ke pelabuhan wilayah Kotawaringin Timur yang menempuh jarak 700 Km lebih, dan membutuhkan waktu 2-3 hari, dan itu sesuai waktu yang diatur undang-undang tersebut bahkan bisa lebih, tetapi perusahaan memotong gajih pekerja karena tidak melakukan absensi.
“Kami yang bekerja sebagai driver lintas mengantarkan minyak CPO ke Bagendang, satu ret bekerja bisa sampai 2 atau 3 hari, dan itu sudah melebihi jam kerja sesuai undang-undang. Tapi perusahaan memotong gajih kami karena tidak absen. Padahal 2 hari saja kami sudah melebihi waktu 40 jam atau melebihi waktu kerja dalam seminggu yang sesuai undang-undang. Jadi kami mempertanyakan pakai aturan mana perusahaan?,” kata Doni, Kamis (7/9/2023).
Dikatakan Doni bahwa perusahaan beranggapan menghitung hari tidak menghitung jam kerja. Padahal kata Doni, pekerjaan pihaknya driver tidak bisa hitungan hari, sehingga tidak bisa wajib finger print atau absen menggunakan tangan, bisa diterapkan tapi dilihat kondisinya seperti apa.
“Kita diwajibkan finger, tetapi kita diperjalanan kadang-kadang gak tahu berada dimana, atau terjadi kejadian apa. Tiba-tiba gajih kami di potong alasan karena tidak absen, padahal jam kami dalam satu ret saja sudah melebihi 40 jam kerja dalam satu minggu. Kita sudah meminta perusahaan untuk duduk bersama, tapi tidak mau mendengarkan keluhan kita. Jadi kita masih mempertanyakan tidak masuk kerja dimana, karena satu ret saja sudah melebihi waktu 40 jam kerja,” tegasnya.
Selain itu, pertemuan antara PUK FSP PP KSPSI PT. SJA dengan pimpinan PT. SJA JALEMO TRANSPORT tidak menemukan kesepakatan yang telah dilakukan pada tanggal 20 Maret 2023 dan tanggal 8 April 2023 dengan pokok permasalahan perihal Peraturan Perusahaan tidak pernah diberikan kepada pekerja dan serikat pekerja, kehadiran/absensi (waktu kerja dan waktu istirahat), upah atau premi basis angkutan dan tunjangan pekerja (tunjangan tetap dan pasilitas lain).
“Jadi inti pokok permasalahannya itu waktu kerja dan waktu istirahat kami itu intinya misalnya perusahaan melakukan maunya menerapkan seperti yang mereka ini harus dibuat, dilihat dulu dari ketentuan itu seperti apa sih waktu kerja waktu istirahat kita kan sama-sama bahas itu nanti, nah kemungkinan itu yang bisa kita inginkannya kita sampaikan terkait hal-hal yang menjadi permasalahan sekarang ini,” jelasnya.
Sementara terkait dengan tuntutan Serikat Pekerja, Head Of HR Operation PT. SJA di Kabupaten Gunung Mas, Matsani mengatakan, perusahaan pihaknya dalam pelaksanaan kerjanya terus mengacu pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, karena untuk mensejahterakan karyawan.
“Makanya seharusnya 2 hari tapi kita kasih 3 hari (pengangkutan CPO, Red). Jadi kita tidak hanya memperhatikan keselamatan tetapi kesejahteraan juga, karena dia keluar kota, menginap di sana dan lain-lain. Ada kelonggaran disitu,” katanya.
Kemudian terkait dengan pemotongan gaji, Matsani menjelaskan, karena pekerja atau karyawan tidak melakukan absen, karena sesuai peraturan kalau tidak absen berarti tidak masuk kerja. Karena tidak absen, ungkap Matsani artinya karyawan tidak masuk kerja, sehingga dipotong gajinya perhari sesuai dengan absen fingerprint.
“No work no pay,” katanya.
“Jadi apapun yang kita lakukan, yang perusahaan lakukan itu harus mengacu pada undang-undang dan peraturan yang berlaku, dan kami tidak mengurangi sedikit pun hak-hak karyawan. Karena itu memang dilarang,” sambungnya.
Sementara dari pihak pengawas Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalteng yang hadir untuk menyelesaikan permasalahan Serikat Pekerja dan Perusahaan belum bisa memberikan komentar. Pihaknya menyarankan agar menanyakan permasalahan itu ke Kepala Disnakertrans terlebih dahulu.
Adapun tuntutan PUK FSP PP KSPSI PT. Satrindo Jaya Agropalma (SJA) sebagai berikut :
1. Membayar upah yang telah dipotong
2. Untuk driver lintas tidak diwajibkan finger frint( bukan sebagai absensi kehadiran).
3. Upah dasar (upah pokok) tidak dapat dipotong untuk pegawai tetap kecuali yang sifatnya tunjangan.
4. Mengurangi basis 1 ton dari 3,5 ton basis menjadi 2,5 ton basis atau menaikkan premi sebesar Rp 10.000/ton untuk karnel dan cpo mengingat selama 4 tahun berjalan tidak ada kenaikan.
5. Jangan mengintimidasi anggota serikat dan pekerja yang bukan anggota serikat dengan menakut-nakuti dengan ancaman akan di PHK atau semacamnya dan jangan melarang atau menghalangi pekerja untuk masuk menjadi anggota serikat dengan alasan apapun bahkan bermaksud untuk membubarkan serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan.
6. Untuk melakukan tes urine terhadap seluruh karyawan PT. Satrindo Jaya Agropalma (SJA) jalemo transport minimal 6 bulan sekali untuk mensterillisasi lingkungan perusahaan dari maraknya pengedaran narkotika dan penggunaannya yang saat ini sedang hangat isu-isunya di lingkungan perusahaan. (Red)