Foto: Sejumlah kendaraan pengangkut milik PT. SJA Jalemo Transport. (Ist) |
Pasalnya ada sekitar 16 orang karyawan terkena PHK sepihak oleh perusahaan PT. SJA Jalemo Transport, tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada karyawan oleh perusahaan.
Ketua Pengurus Unit Kerja FSP PP KSPSI PT. SJA Doni Kristian mengatakan, ada sekitar 16 orang karyawan yang di PHK oleh perusahaan tanpa adanya dasar yang jelas.
“Kami minta kejelasan PHK, dan juga mempertanyakan apa kesalahan kami sehingga terjadi PHK,” katanya pada Minggu (10/9/2023).
Doni menjelaskan, pihaknya bersama dengan karyawan yang lainnya pada saat itu di panggil oleh perusahaan, pada saat pemanggilan langsung disodorkan Surat Keputusan PHK, alasan efesiensi tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu, dan tidak ada penjelasan yang jelas kenapa pihaknya kena PHK.
“Seharusnya dijelaskan terlebih dahulu, kesalahan apa saja yang kami perbuat, ini tidak ada penjelasan, tiba-tiba kami diundang dan langsung diberikan SK PHK,” tegasnya.
Doni membeberkan, berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 Ketenagakerjaan sudah menjelaskan perjanjian kerja dapat berakhir apabila pekerja meninggal dunia, berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja, adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
“Tetapi kami kemarin bersama dengan 16 orang lainnya tidak dijelaskan kenapa di PHK, dan disurat SK PHK tersebut juga tidak disebutkan karena apa, hanya di sebutkan alasan untuk meningkatkan performance kinerja di Jalemo Transport,” ungkapnya.
Dikatakan Doni, seharusnya apabila terjadi PHK, prosedur yang pertama harus dilakukan adalah melakukan musyawarah oleh pihak perusahaan dengan karyawan, untuk mendapatkan pemufakatan.
“Tetapi ini tidak ada, dan kami waktu dipanggil langsung di kasih Surat Keputusan PHK. Jadi kami tidak mengetahui kenapa jadi di PHK, dan tidak ada pemberitahuan juga ke kami terlebih dahulu,” katanya.
Sementara pihak perusahaan, melalui Head Of HR Operation PT. SJA di Kabupaten Gunung Mas, Matsani mengungkapkan, terkait SK pemberhentian per 15 September, sekali lagi disampaikan tentunya keputusan itu melalui sejumlah prosedur yang dilakukan, namun yang jelas hal tersebut terpisah dari yang saat ini di bahas.
“Karena itu bukan masuk kedalam tuntutan mereka dan nanti untuk hal itu larinya kepada bagian hubungan industrial di Dinas Tenaga Kerja, seperti yang sudah kami sampaikan bahwa kita harus mengacu kepada perundangan, sebab apa, kita sendiri tidak boleh mengurangi haknya mereka karyawan,” katanya.
Selain itu juga, terkait PHK karyawan bukan karena disebabkan dengan kasus yang ada, tapi ada hal-hal yang lain menjadi kebijakan perusahaan.
“Karena dalam undang-undang, ketika kita melakukan PHK itu tentunya ada ketentuan yang berlaku, baik itu karena dia melakukan kesalahan atau pelanggaran dan itu ada di atur dalam undang-undang, jadi kita tidak bisa lari dari situ,” ungkapnya.
Terkait hal ini, untuk diketahui bahwa masih belum ada konfirmasi dari dinas terkait dan masih menunggu petunjuk selanjutnya. (Red)