Aspihani Benarkan KTA Perindo Yang Diberikan Kemasyarakatan Berasuransi - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

22 October 2023

Aspihani Benarkan KTA Perindo Yang Diberikan Kemasyarakatan Berasuransi



Banjarmasin - Aspihani Ideris, S.AP, SH, MH Caleg DPR-RI Partai Perindo Dapil Kalsel 1 menyatakan bahwa Partai Perindo memiliki terobosan yang berbasis Kartu Tanda Anggota (KTA) Berasuransi. KTA Partai Perindo Berasuransi ini diberikan kepada masyarakat siapa saja yang sudah terdaftar dan dapat memilih pada Pemilihan Umum (Pemilu), Rabu, 14 Februari 2024 mendatang ini secara cuma-cuma alias gratis.

"Ini bukan KTA biasa, melainkan KTA Berasuransi yang diberikan kepada siapa saja yang ingin masuk sebagai kader maupun anggota dari Partai Perindo," ucap Habib Aspihani Ideris, S.AP, SH, MH saat dihubungi wartawan, Ahad (22/10/2023).

Disebutkannya juga bahwa KTA Partai Perindo Berasuransi yang akan didistribusikan kepada warga masyarakat yang sudah terdaftar sebagai pemilih pada pemilih 2024, dapat memberikan manfaat. Diantaranya, pemegang KTA Berasuransi ini akan mendapatkan santunan pengobatan kecelakaan Rp 300.000 dan santunan ahli waris Rp 3.000.000.

“Perindo memberikan nilai plus bagi anggotanya dengan jaminan asuransi kepada mereka. Insya Allah dalam beberapa hari kedepan, saya akan kebagian cukup banyak menyalurkan KTA Berasuransi tersebut. Bagi masyarakat yang ingin masuk sebagai anggota dan mendapatkan asuransi tersebut, dapat menghubungi saya di 08125116884 atau dapat menghubungi semua Caleg DPR-RI di daerahnya masing-masing,"tuturnya.

Aspihani yang juga merupakan seorang Pengacara dan Dosen di Uniska Banjarmasin ini pun menjelaskan, persyaratan bagi masyarakat untuk mendapatkan KTA Partai Perindo berasuransi tersebut.

"Yang pasti syarat mendapatkan KTA Berasuransi ini adalah mereka yang berkewarganegaraan Indonesia dengan memiliki KTP, terdaftar sebagai pemilih di KPU. Karena disaat mengaktivasi KTA Berasuransi tersebut harus menyertakan NIK KTP. Juga menyertakan nomor telepon selular dan dipastikan tidak akan diganti dalam setahun, serta mengisi nama ahli waris beserta nomor Handphone yang selalu aktif," pungkasnya. (Red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda