Palangka Raya - Oknum pegawai Humas Polda Kalsel berinisial DN diduga melecehkan profesi seorang wartawan, hal ini dilakukannya dengan mengatakan wartawan bodrek kepada sejumlah wartawan saat meliputi, Kegiatan bakti sosial bersama Wakapolri Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H di Banjarmasin, yang dimana kegiatan tersebut dipusatkan di ULM Banjarmasin dan Gedung Sultan Suriansyah Banjarmasin, Senin (03/10/2023).
Rasa kecewa ini dikemukakan sejumlah wartawan dari berbagai media. Mereka terkejut saat menerima kiriman Chat WA “Mohon ijin Komandan, melaporkan media pasukan Bodrex yang diundang oleh Pak Budi (pegawai Humas Polda Kalsel).
Chat ini diterima oleh seorang wartawan media online, saat itu sedang melakukan konfirmasi kehadiran dalam peliputan sekaligus menggali lebih jauh kegiatan bakti sosial yang melibatkan ribuan masyarakat.
Lebih miris lagi oknum “DN” tersebut mencantumkan nama tokoh pers Banua, Risanta sebagai wartawan Bodrek. Padahal Risanta sendiri adalah Ahli Pers dan wartawan Resmi Transmedia Group (Trans7-CNN)-Detik.Com) yang diundang resmi oleh Kabid Humas Polda Kalsel untuk meliput kegiatan akbar tersebut.
“Kalau itu benar nama saya ditulis wartawan Bodrek, maka itu sama sebuah pelecehan dan penghinaan terhadap profesi wartawan. Saya tidak terima dan akan melaporkan penghinaan ini.Karena kami bekerja dilindungi UU Pers dan menjunjung kode etik, apalagi kami diundang resmi oleh Kabid Humas Polda Kalsel meliput kegiatan itu. Tapi saya chek and ricek dulu kebenaran info ini,” ucap Risanta saat dihubungi sejumlah wartawan, Senin Siang.
Rasa kesal bercampur kecewa juga diungkapkan sejumlah wartawan yang namanya juga ada tertera dalam daftar wartawan yang disebut sebagai wartawan Bodrek dan Mereka tidak terima diperlakukan seperti itu.
karena mereka sedang melakukan peliputan, Apalagi mereka sering diundang Humas Polda Kalsel untuk peliputan-peliputan dan semua berita kegiatan Polda tak luput dari pemberitaan mereka, "Jadi dasarnya apa kami disebut wartawan bodrek. Pelecehan ini namanya kami ikut melaporkan oknum tersebut segera,” cetus seorang wartawan.
Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI), H. Aspihani Ideris, S.AP, SH, MH menyayangkan sikap oknum pegawai Humas Polda Kalsel berinisial DN tersebut menyebut kepada sejumlah wartawan dengan istilah wartawan Bodrex.
"Sebutan wartawan Bodrex itu adalah sebuah perbuatan pencemaran dan penghinaan baik secara lisan atau tulisan, sehingga perbuatan itu jelas merupakan sebuah perbuatan pidana sebagaimana Pasal 436 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama enam bulan," kata Aspihani Ideris saat diminta tanggapannya via telepon oleh sejumlah awak media, Senin malam (02/10).
Pengacara Nasional, Aspihani Ideris ini pun menyebutkan lagi, perbuatan oknum pegawai Humas Polda Kalsel tersebut di depan orang banyak dengan mengatakan wartawan Bodrex adalah sebuah tindak pidana melanggar Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP dengan pidana selama 1 tahun penjara.
"Memang pelanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP tidak bisa langsung ditahan. Namun karena KUHAP Pasal 21 ayat (4) huruf b memberi perkecualian lain sehingga tersangka dapat ditahan," jelasnya.
Lebih lanjut, Aspihani mengatakan, pihaknya siap untuk memberikan pendampingan hukum kepada para wartawan yang telah di lecehkan tersebut guna melaporkan oknum pegawai Humas Polda Kalsel ke pihak berwajib.
"Demi tegaknya hukum yang berkeadilan, saya tegaskan Advokat P3HI siap memberikan pendampingan cuma-cuma kepada kawan-kawan wartawan untuk melaporkan oknum Humas Polda Kalsel tersebut ke pihak kepolisian,"pungkasnya. (Red)