Acara Penandatanganan Kerjasama ini dihadiri oleh Pelaksana Harian Plh. Sekda Kota Palangka Raya Sahdin Hasan dan lima Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.
Plh Sekda Kota Palangka Raya Sahdin Hasan mengatakan bahwa betapa pentingnya penandatangan kerjasama ini yang Pertama secara filosofis hadir nya kita mewakili Negara ini bertindak untuk bisa melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum.
"Ini adalah landasan yang tidak boleh diabaikan karena itu Soko guru lahirnya kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus, maknanya adalah hadirnya kita dalam memberikan pelayanan yang cepat, Akurat dan terjamin yakni (kecepatan,ketepatan dan akurasi) dalam berbagai lini, yang Jadi responsif stabilitas dan daya tangkap kita dalam memberikan pelayanan," ucapnya.
Sahdin katakan bahwa untuk bisa memberikan pelayanan tersebut kita harus mempunyai paduan sistem informasi yang berupa data.
"Satu contohnya adalah data yang dapat diambil di Disdukcapil ini bisa kita kelola untuk dapat menekan angka kemiskinan dan angka kemiskinan ekstrim sehingga data dapat diKlasifikasi dan validasi," jelasnya.
Dia juga berharap dengan adanya penandatanganan kerjasama ini bisa mempercepat pelayanan kepada masyarakat kota Palangka Raya.
"Dengan satu informasi kita bisa menekan kesalahan data, dan juga bisa memberikan Pelayanan kepada masyarakat serta menekan angka kemiskinan ekstrim di kota Palangka Raya." Jelasnya.
Lebih lanjut Sahdin juga tetap mengingatkan para OPD di lingkungan Pemerintah kota Palangka Raya agar tetap sehat dan semangat dalam bekerja untuk memberikan pelayan yang terbaik untuk masyarakat Kota Palangka Raya.
Sementar itu Plt Kepala Dinas Dukcapil Kota Palangka Raya Fifi Arfina dalam laporannya mengatakan dasar hukum dari hak akses dan pemanfaatan data ini yaitu Permendagri nomor 102 tahun 2019, tentang hal akses dan pemanfaatan data kependudukan dan juga Surat persetujuan PDirjen Dukcapil nomor 400.8.1.2/1493/Dukcapil.
"Tujuan dan manfaat Akses pemanfaatan data adalah untuk memberikan kemudahan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, Alokasi Anggaran, Pembangunan Demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal," ucapnya.
Fifi juga mengatakan syarat-syarat OPD yang dapat menerima Akses adalah OPD yang melaksanakan tugas Pelayanan publik.
" proses hak akses pemanfaatan data sesuai Permendagri nomor 102 tahun 2019 yakni, Surat permohonan dari instansi pengguna Disdukcapil. Surat permohonan pemanfaatan data kependudukan kepada direktur jenderal kependudukan dan pencatatan sipil. Persetujuan Direktur jenderal kependudukan dan pencatatan sipil. Melakukan Perjanjian kerja sama.
Membuat petunjuk teknis pemanfaatan data dengan format baku dari Dukcapil," bebernya.
Fifi menyampaikan target PKS tahun 2023 adalah total 15 PKS dan realisasi 3 OPD dan sedang berproses 7 OPD jadi total 10 OPD.
Pewarta : Andy Ariyanto