Dukcapil Kota Ajak Masyarakat Palangka Raya Aktivasi IKD Ditaman Tunggal Sangumang - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

29 October 2023

Dukcapil Kota Ajak Masyarakat Palangka Raya Aktivasi IKD Ditaman Tunggal Sangumang



LIPUTANSBM.COM, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas kependudukan dan pencatatan sipil menggelar Gebyar Pelayanan dan Sosialisasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang bertempat di Taman Kuliner Tunggal Sangumang jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya. Sabtu (28/10/2023) malam.

Gebyar pelayanan dan sosialisasi Identitas kependudukan digital ini dihadiri secara langsung PJ Walikota Palangka Raya Hera Nugrahayu, Plh Dinas Dukcapil Provinsi Kalimantan Tengah Suhaemi juga sekda kota Palangka Raya Sahdin Hasan beserta kepala dinas dari beberapa OPD di lingkungan pemerintah Kota Palangka Raya 

PJ Walikota Palangka Raya Hera Nugrahayu mengatakan bahwa saat ini pemerintah kota sedang menuju digitalisasi pemerintah Daerah yakni sistem pemerintahan berbasis elektronik.

"Saat ini perangkat daerah sedang kita dorong untuk mendigitalisasi pelayanannya, jadi mulai sekarang mari kita melayani masyarakat kota Palangka Raya dengan mekanisme atau metode digital. Karena dengan instrumen digital semua lebih cepat,murah, mudah dan tuntas," ucapnya.

PJ. juga mengajak semua masyarakat kota Palangka Raya untuk segera beralih dari KTP elektronik ke identitas Kependudukan Digital.

Sementara itu Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya Dra. Fifi Arfina M.Si., dihadapan awak media mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat mengetahui tentang IKD 

"Mengapa kegiatan ini di taman kuliner Tunggal Sangumang diadakannya karena saat ini masyarakat terutama generasi muda banyak berkumpul di taman ini sehingga dengan acara ini banyak dari mereka tertarik untuk menggunakan IKD," ucap Fifi.

Fifi juga mengatakan banyak manfaat menggunakan identitas Kependudukan Digital ini seperti mempermudah verifikasi diri tanpa harus membawa KTP fisik, mempermudah akses ke pelayanan publik dan mempermudah mengakses data anggota keluarga.

"Dengan IKD ini masyarakat akan lebih mudah mengakses data pribadinya tanpa harus ribet membawa KTP dan Kartu KK," tuturnya.

Lebih lanjut Fifi mengatakan bahwa IKD ini adalah program dari Kementerian Dalam Negeri yang dimana setiap daerah harus mampu memenuhi target 25 % dari penduduk di daerah yang wajib memiliki KTP.

"Untuk kota Palangka Raya yang berjumlah 302000 jiwa dan masyarakat yang wajib KTP berkisar 200 ribu jiwa maka 25 % dari jumlah itu sekitar 50 ribu jiwa harus menggunakan IKD, dan untuk saat ini masyarakat Kota Palangka Raya yang sudah menggunakan IKD sebesar 13531 jiwa," jelasnya lagi.

Dia juga berharap dengan sosialisasi yang selama ini sudah dilakukan oleh Tim dari Dinas Dukcapil dapat memenuhi target dari Kementerian Dalam Negeri.

Untuk diketahui IKD atau Digital ID adalah KTP-el berbentuk digital yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai (smartphone) yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

(Permendagri No. 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2). IKD ini bertujuan untuk (a) mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan; (b) meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi Penduduk; (c) mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital; dan (d) mengamankan kepemilikan IKD melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.

Pewarta: Andy Ariyanto 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda