Palangka Raya - Mendekati pemilu legislatif yang akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024 nanti, banyak para calon legislatif dari berbagai partai politik maupun independen ramai-ramai memasang baliho atau reklame di sepanjang bahu jalan atau tempat-tempat strategis yang dapat dilihat oleh masyarakat. Sabtu, 07/10/2023.
Tentunya hal ini menjadi perhatian banyak pihak, terutama dari Pemerintah Kota Palangka Raya, yang ingin dalam pemasangan baliho atau reklame para caleg ini tertata dan tertib administrasi. Untuk itu pemasangan baliho atau reklame harus melapor untuk mendapatkan izin dari PTSP Kota Palangka Raya dan BPPRD Kota Palangka dalam pembayaran pajaknya untuk pendapatan daerah.
Dihadapan awak media Kepala Dinas BPPRD (Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah) Emi Abriani mengatakan bahwa masih banyak Caleg yang belum mengurus izin dalam pemasangan baliho atau reklame di Kota Palangka Raya.
Baca Juga : PTSP Palangka Raya Himbau Spanduk Bacaleg Untuk Dilengkapi Izinnya
"Banyak caleg-caleg kita yang saat ini melakukan pemasangan-pemasangan belum melaporkan kepada PTSP dan DPPRD Kota Palangka Raya Maka pemerintah Kota Palangka Raya melalui PTSP dan DPPRD serta Satpol-PP akan melakukan razia-razia baliho dan reklame tanpa izin" ucap Emi disela-sela pembagian masker di depan Kantor BPPRD Kota Palangka Raya jalan Yos Sudarso. (06/10/2023) pagi
Emi juga berharap agar para caleg mau melaporkan dan membayar pajak untuk pemasangan baliho atau reklame tersebut.
saat awak media mempertanyakan berapa lama Untuk tenggang waktu yang diberikan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya untuk para caleg ini agar segera mengurus izin pemasangan baliho tersebut, dia katakan bahwa hal ini sudah diberitahukan lewat KPU Provinsi maupun KPU Kota jadi pada dasarnya para caleg sudah tahu akan hal itu, dan Ada beberapa caleg yang sudah datang ke kantor untuk membayar pajak reklame atau balihonya," ucap nya lagi.
Emi menghimbau untuk para caleg (calon legislatif) agar mematuhi aturan yang sudah berlaku di Kota Palangka Raya dalam pemasangan Baliho.
"tolong untuk mematuhi aturan yakni dengan mengurus perijinan dan membayar pajaknya, dan jadilah warga negara yang taat bayar pajak, Sehingga dapat memberikan contoh kepada masyarakat,"pungkasnya.
Pewarta : Andy Ariyanto