Kondisi Udara Baik, KBM Kembali Dilakukan Di Sekolah - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

10 October 2023

Kondisi Udara Baik, KBM Kembali Dilakukan Di Sekolah

Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya dalam hal ini PJ. Walikota Palangka Raya Hera Nugrahayu mengeluarkan surat edaran Tentang Perubahan Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar Pada Saat Bencana Kabut Asap Tahun 2023 dengan nomor : 800/2721/Disdik.Um-Peg/X/2023. Selasa, 10/10/2023.

Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh PJ. Walikota Palangka Raya Hera Nugrahayu pada tanggal 10 Oktober 2023. 

Adapun isi dari Surat tersebut antara lain :

  1. Kegiatan Belajar Mengajar di semua jenjang kembali dilakukan di sekolah mulai hari Rabu, Tanggal 11 Oktober 2023;
  2. Penundaan awal jam Belajar Mengajar menjadi mulai pukul 07.30 WIB.
  3. Pengurangan jam Belajar Mengajar 10 menit setiap jam pelajaran sehingga jam pelajaran menjadi 25 menit untuk jenjang SD/MI, 30 menit untuk SMP/Mts, dan untuk jenjang PAUD/TK/RA Menyesuaikan;
  4. Meniadakan Kegiatan Upacara, Olahraga, Senam Bersama, dan ekstrakulikuler di luar ruangan;
  5. Menghimbau Peserta didik mengkonsumsi makanan bergizi seimbang dan memperbanyak konsumsi air putih;

Dinas pendidikan Kota Palangka Raya akan terus mengevaluasi perkembangan yang ada dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk dapat diberikan kebijakan pengaturan kegiatan belajar mengajar selanjutnya.

Baca Juga : PJJ Kembali Diperpanjang Pemko Palangka Raya Hingga 14 Oktober Mendatang

Untuk diketahui sebelumnya pemerintah kota Palangka Raya pada tanggal 06 Oktober 2023 lalu, sempat mengeluarkan edaran terkait hal serupa, dimana poin utamanya memperpanjang Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) hingga tanggal 14 Oktober 2023.

Terkait kualitas udara, Hal Ini juga didukung oleh laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Ditjen Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara dimana Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) per tanggal 10/10/2023 21:00, Kota Palangka Raya berada pada nomor urut 9 dengan nilai ISPU 96 atau sedang.

Berdasarkan indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang berada di level Sedang tersebutlah, Pemerintah Kota Palangka Raya kembali mengeluarkan surat edaran untuk Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di seluruh sekolah di Kota Palangka Raya dapat kembali aktif dengan beberapa persyaratan.



Pewarta : Antonius Supriono 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda