LIPUTANSBM.COM, Palangka Raya - PJ Walikota Palangka Raya Hera Nugrahayu menghadiri secara langsung Acara yang digelar oleh Kementerian PAN-RB yakni peresmian Sepuluh Mall Pelayanan Publik di Hotel Grand Sahid jaya Jakarta Puri Ratna Ballroom, Jakarta (31/10/2023).
Acara peresmian sekaligus penandatanganan Prasasti secara Virtual oleh Menteri PAN-RB H Abdullah Azwar Anas. M.Si ini juga dihadiri secara Luring oleh Plh Sekda Kota Palangka Raya Sahdin Hasan dan beberapa OPD di Jajaran Pemerintah Kota Palangka Raya.
Kesepuluh Mal Pelayanan Publik yang diresmikan tersebut antara lain:
- Kota Palangka Raya;
- Kabupaten Sekadau;
- Kabupaten Manggarai Timur;
- Kota Kupang;
- Kabupaten Morowali;
- Kabupaten Bone;
- Kabupaten Lebak;
- Kabupaten Aceh Tengah;
- Kabupaten Tulang Bawang Barat; dan
- Kabupaten Buleleng.
Plh. Sekda Kota Palangka Raya Sahdin Hasan dihadapan awak media usai menyaksikan peresmian Pelayanan publik (MPP) secara luring di gedung MPP Huma Betang Kota Palangka Raya jalan Yos Sudarso Mengatakan bahwa dengan adanya MPP ini untuk mewujudkan komitmen Pemerintah Kota Palangka Raya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara efektif dan efisien serta cepat.
"Hari telah diresmikan MPP Huma Betang Kota Palangka Raya di Jakarta, bersama 9 MPP kabupaten kota se indonesia," ucapnya (31/10)
Dikatakannya juga bahwa Layanan di MPP Huma Betang ada 96 layanan yang terdiri dari 22 instansi horizontal dan vertikal juga OPD di lingkungan pemerintah Kota Palangka Raya.
Sahdin Hasan juga berharap agar masyarakat dapat mengurus perijinan apapun yang terkait dengan pelayanan.
"Harapan kita masyarakat Kota Palangka Raya dapat secara langsung mengurus perijinan apapun disini, karena pengurusan di Mal Pelayanan Publik ini mudah, cepat dan tepat," pungkasnya.
Baca Juga: Pemko Palangka Raya Persiapkan Peresmian MPP
Diketahui bahwa Mall Pelayanan Publik ( MPP) sampai tahun 2023 ini sudah tersebar di seluruh kabupaten dan Kota Se-Indonesia dengan jumlah 163 MPP.
Dasar hukum pembentukan MPP diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Masyarakat. Kemudian diperkuat dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Masyarakat.
MPP adalah pengintegrasian pelayanan publik yang diberikan oleh menteri, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta swasta secara terpadu di satu tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan serta dapat meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan yang berusaha di Indonesia. (Ombudsman.go.id)
Pewarta: Andy Ariyanto