Noti Andy Runtunewe Menolak Hasil Musorprovlub KONI - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

22 October 2023

Noti Andy Runtunewe Menolak Hasil Musorprovlub KONI



PALANGKA RAYA - Noti Andy Runtunewe yang sebelumnya merupakan salah satu bakal calon Ketua Umum (Ketum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) periode 2023 - 2027 menolak hasil Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) KONI Kalteng yang dilaksanakan beberapa waktu lalu. 

Pada Musorprovlub tersebut Rahmat Hidayat dinyatakan terpilih secara aklamasi.

“Kami telah menyampaikan kepada KONI Pusat bahwa adanya penolakan, tidak menerima hasil putusan TPP yang diberikan kepada pimpinan sidang pada musorprovlub,” kata Andy kepada wartawan di Palangka Raya, Minggu (22/10/2023).

Dia juga mengungkapkan bahwa Rahmat Hidayat, yang terpilih secara aklamasi, tidak memiliki pengalaman sebagai pengurus KONI dan tidak tahu banyak tentang olahraga.

“Saya juga tahu bahwa Pak Rahmat Hidayat itu tidak pernah jadi pengurus KONI, tidak pernah tahu tentang olahraga,” bebernya.

Meskipun begitu, Andy tetap berharap agar KONI di Kalteng bisa bersatu dan tidak terpecah belah menjadi kubu-kubu.

“Sebenarnya KONI ini perlu dipersatukan, jangan dibuat menjadi kubu-kubu, sayang aja karena semua pengurus ini para atlet, para senior kalau dipecah-pecah kasihan,” jelasnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum Noti Andy Runtunewe, Singkang W. Kasuma menambahkan, bahwa pihaknya juga melaporkan hasil dari Musorprovlub KONI Kalteng tersebut ke Kemenpora, KONI Pusat, OJK serta Menteri BUMN.

“Kami tidak setuju dan tidak menerima, dan kami sudah melaporkan ke Pemeritah Pusat Kemenpora, KONI Pusat, OJK dan Menteri Badan Usaha Milik Negara,” ucapnya.

Selain itu tambah Singkang, pihaknya mempertanyakan terpilihnya aklamasi Rahmat Hidayat sebagai Ketua KONI Kalteng, karena diabsensi penyerahan formulir pendaftaran Andy itu berada di nomor pertama saat mengisi absen.

“Jadi kami mempertanyakan sampai terpilih secara aklamasi itu. Karena Pak Andy nomor pertama yang mengisi absen pengembalian formulir calon ketua umum tanggal 9 Oktober 2023 itu, dan itupun seperempat jam sebelum ditutup,” jelasnya.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa Rahmat Hidayat ini merupakan Komisaris Utama Independen Bank Kalteng, dimana pemegang penting organisasi perbankan di Kalteng, dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.03/2016 Tentang Tata Kelola Bagian Bank Umum pada BAB II DIREKSI Bagian Kesatu Pasal 7 poin dilarang rangkap jabatan di Bank dan atau lembaga lainnya.

“Selain itu juga di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara Pasal 21,” pungkasnya.

Pewarta : Antonius Sepriyono

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda