Foto bersama usai pembukaan kegiatan uji publik terhadap draft naskah akademik raperda tentang pertambangan di Ballroom Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya. |
Kepala Dinas ESDM Kalteng Vent Christway, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya dari Pemprov Kalteng untuk memperbaharui Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2012 tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
“Peraturan daerah ini dianggap sudah tidak relevan lagi dengan ketentuan baru, serta sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 22 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha dibidang pertambangan mineral dan batubara,” kata Vent dalam laporannya.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Kalteng, Sri Widanarni saat menyampaikan sambutan Sekda mengungkapkan, keberadaan produk hukum daerah, seperti Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, dan Keputusan Gubernur, merupakan tahapan penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
“Tahapan ini meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan,” jelasnya.
Hal ini sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kewenangan pemberian perizinan dan pengawasan Izin Usaha Pertambangan telah beralih dari Pemerintah Provinsi ke Pemerintah Pusat sejak tanggal 11 Desember 2020. Oleh karena itu, perlu dilakukan pembaharuan terhadap Peraturan Daerah yang mengacu pada aturan sebelumnya.
Kegiatan uji publik ini merupakan tahapan dari proses penyusunan rancangan peraturan daerah. Kegiatan ini memberikan kesempatan kepada pemangku kepentingan terkait untuk berpartisipasi dalam proses penyusunan rancangan peraturan daerah.
“Saya berharap agar peserta uji publik ini dapat memanfaatkan forum ini dengan sebaik-baiknya untuk saling memberikan masukan guna penyempurnaan rancangan peraturan daerah,” ungkapnya.
“Rancangan ini nantinya akan ditetapkan oleh DPRD Provinsi Kalimantan Tengah agar benar-benar menjadi peraturan daerah yang bermanfaat dan dapat diterapkan,” pungkasnya.
Pewarta : Antonius Sepriyono