Pemprov Kalteng Fokus Pada Penataan Kawasan Permukiman - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

30 October 2023

Pemprov Kalteng Fokus Pada Penataan Kawasan Permukiman

Foto bersama usai pembukaan rapat koordinasi dan sinkronisasi Bidang Kawasan Permukiman se-Kalimantan Tengah Tahun 2023 di Aula Best Western Batang Garing.
LIPUTAN SBM, Palangka Raya - Pemprov Kalteng menggelar rapat koordinasi dan sinkronisasi Bidang Kawasan Permukiman se-Kalimantan Tengah Tahun 2023, bertempat Aula Best Western Batang Garing Hotel Palangka Raya, Senin (30/10/2023).

Pelaksanaan Harian (Plh) Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Provinsi Kalteng, Flederick menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan rakor ini, yaitu sesuai dengan kewenangan antara pusat daerah perlu adanya kesepakatan antara pusat dan daerah tentang luasan kawasan, sehingga pada pengelolaan aset daerah dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dalam penentuan indikator pada program kegiatan bidang kawasan permukiman, perlu adanya kesepakatan, pengertian dan tata laksana dalam mencapai indikator kerja yang dimaksud, serta perlu adanya kesepahaman tentang perhitungan pengurangan luasan kumuh sebagai hasil kegiatan yang dilaksanakan ini,” katanya.

Sedangkan hasil yang ingin dicapai adalah diharapkan nantinya ujar Flederick, adanya keselarasan program bidang kawasan permukiman di Provinsi Kalteng.

“Sehingga terbentuknya forum bersama antara pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten/Kota untuk ketersediaan data bidang kawasan permukiman,” imbuhnya.

Sementara itu, Staf Ahli (Sahli) Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Yuas Elko mengatakan, urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Pemerintah Provinsi bertanggungjawab terhadap Penyelenggaraan Kawasan Permukiman, penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas 10 hektar sampai dengan di bawah 15 hektar.

“Kewenangan ini meliputi aspek penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU), Rumah Layak Huni (RLH) dan perumusan kebijakan penanganan kawasan kumuh,” ucapnya.

Yuas mengungkapkan, PKP merupakan urusan pembangunan yang terintegrasi dari pusat hingga daerah dan melibatkan pihak pemerintah maupun non pemerintah di seluruh tingkat pemerintahan.

Pelaksanaan PKP ini dilakukan secara koordinatif, kolaboratif dan berjenjang dengan melibatkan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangan masing-masing.

“Permasalahan-permasalahan ini menjadi isu yang terus diupayakan penanganannya oleh Pemerintah Provinsi Kalteng secara bertahap. Kondisi ini tentunya membutuhkan kerjasama dan sinergi dari semua pihak, terutama dalam sinkronisasi target program/kegiatan dan pendanaan baik dengan pemerintah pusat maupun kabupaten/kota,” pungkasnya.

Pewarta : Antonius Sepriyono

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda