Foto: Pembukaan rakor Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs) di Aula Bappedalitbang Kalteng. |
Staf Ahli (Sahli) Gubernur Kalteng Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko saat menyampaikan sambutan Sekda Kalteng mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memiliki kewajiban untuk menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/SDGs sebagai komitmen periode Tahun 2021-2026.
Sahli Gubernur juga menjelaskan bahwa tahun 2024 merupakan tahun terakhir atau deadline dalam penyelesaiannya.
“Untuk itu kita harus bergegas, karena tahun 2024 ini merupakan tahun terakhir atau bisa dikatakan deadline dalam penyelesaiannya,” katanya.
Yuas menyebut, dalam RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021-2026, terdapat 5 misi utama yang bertujuan untuk mempercepat pembangunan pembangunan ekonomi, mengembangkan konektivitas destinasi pariwisata, pengembangan ekonomi hijau, pengembangan rumah ibadah dan institusi pendidikan keagamaan, mempercepat pengembangan kawasan industri, serta memperkuat falsafah Huma Betang dan kelembagaan adat.
Sementara itu, Kepala Bappedalitbang Kalteng Ir. Leonard S. Ampung dalam laporannya mengatakan dalam rapat koordinasi ini, diharapkan dapat tercapai kesamaan persepsi dan sinergitas antara berbagai OPD serta meningkatkan kapasitas tim penyusun RAD SDGs Provinsi dan Forum CSR Kalimantan Tengah.
“Juga untuk meningkatkan sinergitas lintas OPD dan Kapasitas Tim Penyusun RAD SDGs Provinsi dan Forum CSR Kalimantan Tengah. Menyusun Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Sustainable Development Goals (TPB/SDGs) periode 2021- 2026,” jelasnya.
“Merevisi tim penyusunan rencana aksi daerah tujuan pembangunan berkelanjutan sustainable development goals (TPB/SDGs),” sambungnya.
Selain itu, Leonard berharap kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi pembangunan Provinsi Kalimantan Tengah.
Pewarta : Antonius Sepriyono