Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya pada tanggal 6 Oktober 2023 mengeluarkan Surat Edaran nomor 800/2689/Disdik.Um Peg/X/2023 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar Pada Saat Bencana Kabut Asap Tahun 2023.
Dalam surat edaran tersebut dikatakan menyingkapi kondisi kualitas udara di Kota Palangka Raya masih dalam kategori masih sangat tidak sehat berdasarkan indeks Standar pencemaran udara (ISPU) dari kementrian lingkungan hidup dan kehutanan yang berpotensi yang menyebabkan infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) bagi peserta didik dengan ini disampaikan kepada seluruh satuan pendidikan di lingkungan pemerintah kota Palangka Raya sebagai berikut
Pembelajaran jarak jauh (PJJ/belajar dari Rumah) untuk jenjang TK/PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTS,dan pendidikan kesetaraan diperpanjang sampai dengan 14 Oktober 2023.
Selama PJJ dilaksanakan satuan pendidik tetap memantau kesehatan dan kemajuan belajar peserta didik dan selalu menghimbau peserta didik agar mengurangi/tidak melakukan kegiatan di luar rumah.
Pendidik dan tenaga kependidikan tetap hadir ke sekolah dengan memperhatikan kesehatan untuk memantau dan memberikan panduan PJJ kepada peserta Didik.
Bagi satuan pendidikan jenjang sekolah Dasar (SD) yang melaksanakan gladi Asesmen Nasional berbasis komputer (ANBK), peserta didik yang terpilih tetap mengikuti Gladi ANBK di sekolah sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dengan tetap memakai masker dan diantar jemput oleh orang tua.
Dinas pendidikan kota Palangka Raya akan selalu mengevaluasi perkembangan yang ada dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk dapat diberikan kebijakan pengaturan kegiatan belajar mengajar selanjutnya.
Surat edaran ini ditandatangani langsung oleh PJ Walikota Palangka Raya Hera Nugrahayu. (RED)