Suriansyah Halim. (Ist) |
Hal itu di ungkapkan oleh Suriansyah Halim selaku Kuasa Hukum dari Yanto, yang merupakan sub distributor dari PT BANK yang kini digugat oleh perusahaan tersebut.
Suriansyah Halim mengatakan, PT BANK sudah pernah ditagih oleh pihak Ditjen Pajak Kalimantan Tengah, tetapi belum dilakukan eksekusi oleh pihak terkait.
“Yang sudah di tagihkan, buktinya ada Rp 14 miliar, sudah nyata di tagihkan oleh pihak pajak, dokumennya asli ada cap basahnya, tapi belum ada eksekusinya,” kata Halim kepada awak media, Selasa (17/10/2023).
Dirinya juga sudah menyiapkan bukti lain berupa beberapa faktur penjualan dari PT BANK, yang saat ini belum di ketahui pihak Ditjen Pajak Kalteng.
“Yang diketahui pihak pajak kan Rp 14 Miliar, nah kami punya bukti lain yang bisa jadi potensi penggelapan pajak nilainya kurang lebih Rp 150 Miliar yang pihak pajak gak tau,” jelasnya.
Sementara itu, Suriansyah Halim sudah melaporkan hal tersebut kepada Kementrian Keuangan RI dan Ditjen Pajak RI di Jakarta, dan laporan tersebut sudah disetujui untuk di awasi pihak tersebut. (Red)