Terkait Berubahnya Pimpinan BNPB ini Respon Plh Sekda Palangka Raya - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

14 October 2023

Terkait Berubahnya Pimpinan BNPB ini Respon Plh Sekda Palangka Raya



Palangka Raya - Pergantian PLT Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya dari Alman Pakpahan ke Berlianto yang saat ini menjabat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya bukan karena ketidakmampuan Alman dalam menjalankan tugasnya, akan tetapi agar Alman Pakpahan lebih fokus ke Dinas Perhubungan Kota ucap Pelaksana Harian (PLH) Sahdin Hasan saat diwawancarai awak media di sela-sela acara Pembukaan Pasar Penyeimbang di Pasar Datah Manuah jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya. Sabtu, 14/10/2023.

Sahdin juga menjelaskan bahwa saat ini Kota Palangka Raya sudah berstatus tanggap darurat Karhutla jadi untuk penanganan di lapangan harus benar-benar Fokus.

"Selain tanggap darurat bencana Karhutla kita juga dihadapkan dengan antrian panjang di Desa Kameloh Baru, yang dimana perlu perhatian khusus tentang prioritas angkutan barang pangan dari daerah lain menuju Kota Palangka Raya", jelasnya lagi.

"Jadi jangan sampai pergantian ini menjadi isu dan bola liar, tetapi ini semua untuk kepentingan dalam memberi pelayanan terbaik untuk masyarakat Kota Palangka Raya," tutur Sahdin Hasan 

Perlu diketahui bahwa WALIKOTA PALANGKA RAYA Pada tanggal 13 Oktober 2023 mengeluarkan SURAT PERINTAH PELAKSANA TUGAS dengan Nomor: 870/422/BKPSDM.PK2PA.03/X/2023 kepada BERLIANTO, S.E., M.E, Yang saat ini menjabat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya.Terhitung mulai tanggal 13 Oktober 2023 sampai dengan 16 Januari 2024 dan/atau sampai dengan terpilihnya pejabat definitif dalam kurun waktu dimaksud, disamping jabatannya sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya juga sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Palangka Raya. 

Dengan berlakunya Surat Perintah Pelaksana Tugas ini, maka Surat Perintah Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Palangka Raya Nomor 870/325/BKPSDM.PK2PA.03/IX/202 tanggal 18 September 2023 dinyatakan tidak berlaku lagi. Melaksanakan perintah ini dengan seksama dan penuh tanggung jawab.

Pewarta : Andy Ariyanto 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda