Foto : Kuasa Hukum Benny Pakpahan bersama Michael Pakpahan saat memberikan Klarifikasi |
Palangka Raya - Michael Pakpahan didampingi Kuasa Hukumnya Benny Pakpahan, memberikan Klarifikasi terkait Berita yang beredar dimana terjadi pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh Dirinya. Sabtu, 14/10/2023.
Michael Pakpahan melalui kuasa hukumnya Benny Pakpahan, mengatakan bahwa apa yang terjadi dalam pemberitaan tersebut itu tidaklah benar. Michael Pakpahan anak dari Kadishub Kota Palangka Raya, dulunya memang menjadi seorang pengelola parkir.
"Di Video tersebut menyebut, Juru Parkir menyetor kepada Michael sebesar Rp. 60 ribu sampai Rp. 80 ribu per hari, namun sebenarnya penyetoran tidak hanya sebesar itu, kadang juga Juru parkir menyetor sebesar Rp. 10 ribu atau Rp. 20 ribu tergantung dari pendapatan,"ucap Benny. Saat memberikan Klasifikasinya kepada awak media pada Jumat, (13/10).
Benny juga menjelaskan Kalau saat menjadi pengelola parkir, wajar saja apabila seorang pengelola parkir menanyakan pendapatan dan menarik uang parkir kepada Juru parkir.
"Saya rasa sangat wajar lah apabila seorang pengelola Parkir, menanyakan dan meminta uang pendapatan parkir saat Michael menjadi pengelola parkir," ungkapnya lagi.
Lebih lanjut Benny mengungkapkan bahwa Michael sudah tidak lagi menjadi pengelola parkir per April 2023 dan itu bisa di cek pada aplikasi Sitakir dari Dishub Kota Palangka Raya.
Sementara itu dihadapan awak media Michael menyebut, bahwa pemberitaan yang beredar sangat merugikan dirinya.
"Karena pemberitaan yang beredar tidaklah benar, saya tidak melakukan pungli. Ini sudah menjurus ke arah pencemaran nama baik," tegasnya.
Perlu diketahui, bahwa telah beredar Video pengakuan salah satu jukir berinisial (ST) saat menjaga parkir Rumah Makan di kawasan Jalan Yos Sudarso.
Dalam video itu ST mengaku, menyetorkan uang penghasilan parkir harian bukan kepada Dinas atau Instansi terkait. Namun, uang tersebut diduga disetorkan kepada anak dari Kadis Perhubungan Palangka Raya.
Pewarta : Rizal