Yono Cahyono Dorong Perda Kepemilikan Dan Pengelolaan Tanah - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

09 October 2023

Yono Cahyono Dorong Perda Kepemilikan Dan Pengelolaan Tanah



Palangka Raya - Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Palangka Raya, Yono Cahyono Saat Rapat Pemerintah Kota Palangka Raya bersama unsur FORKOPIMDA Lingkungan Kota Palangka Raya mendorong agar dalam pengelolaan dan kepemilikan serta pemanfaatan tanah di kota Palangka Raya agar bisa dibuatkan sebuah peraturan daerah. Senin, 09/10/2023.

di Rapat ini Yono Cahyono juga memberikan masukan tentang penanganan dan penanggulangan Kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kota Palangka Raya tahun 2023. 

Selain itu Yono memberikan pemaparan tentang Pengelolaan dan pengaturan, penguasaan, kepemilikan dan pembukaan Serta pemanfaatan tanah di Kota Palangka Raya, menjadi bahan yang harus didiskusikan dan didorong dalam peraturan Daerah sehingga ada sisi hukum dalam hal ini.

"Tujuan nya ada tiga yakni supaya tertib secara administrasi maksudnya supaya semuanya tercatat dan Sebagai Sumber informasi jadi saat kita melakukan penataan tanah kita punya informasi siapa pemilik tanah serta Kepastian hukum dan ini gunanya untuk meminimalisir kebakaran hutan dan lahan serta sengketa pertanahan." Ucapanya. Di Acara yang bertempat di Aula Rumah Jabatan Walikota Palangka Raya jalan Diponegoro Kota Palangka Raya pada jumat, (06/10) malam.

Lebih lanjut dikatakannya apabila tidak ada pengelolaan dan pengaturan maka akan terjadi dua hal ini yaitu kebakaran hutan dan lahan setiap musim kemarau dan sengketa lahan, ujung-ujungnya tidak ada kepastian hukum dan menghambat investasi dan lainnya

"Yang saya takutkan bila hal ini tidak dibenahi 5 tahun - 10 tahun mendatang kota Palangka Raya tidak akan dapat berkembang."

Baca Juga : Tanggapi Rapat Bersama Gubernur, PJ. Walikota Palangka Kumpulkan Stakeholder Bahas Karhutla

Disebutkannya juga Penyebab dari sengketa lahan dan Karhutla adalah karena: Penguasaan dan penerbitan SPT tidak dibarengi dengan pemanfaatan, yang akhirnya mengakibatkan lahan itu kosong, terlantar dan Standar operasional dan prosedur Penerbitan SPT format dan tata cara masih belum ada sehingga kontrol untuk pemanfaatan dan pembukaan dan pengelolaan tanah belum optimal

"Kenapa hal ini bisa terjadi karena belum ada regulasi yang mengatur tentang pembukaan, pemilikan, penguasaan dan pemanfaatan tanah, jadi agar semua ini dapat dilaksanakan maka harus dibuatkan peraturan Daerah tentang pembukaan,pemilikan,penguasaan dan pemanfaatan tanah." Ungkapnya.

Apakah kota Palangka Raya bisa membuat sebuah Perda untuk hal ini ?  

Cahyono ungkapkan bahwa hal ini dapat dilihat dari dua sisi yakni subjek dan objek nya.

"Dari objek adalah Negara apakah itu pusat, Provinsi atau Kabupaten/Kota berwenang untuk mengatur dan mengelola terkait tentang tanah, "tuturnya.

"Dari sisi subjek bisa dilihat dari PP 51 tahun 60 bahwa orang pada prinsipnya dilarang untuk menggunakan dan memanfaatkan tanah tanpa izin dari orang yang berhak atau kuasanya. Jadi yang disebut kuasanya disini adalah pemerintah (pusat, provinsi dan Kabupaten/kota), "Paparnya.

Lebih lanjut Cahyono mengungkapkan, Turunan dari itu ada di undang-undang nomor 32 tahun 2004 terkait dengan pemerintah daerah lalu ada PP nomor 38 tahun 2007 terkait dengan pembagian kewenangan pemerintah pusat,pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten 

Peraturan Pemerintah ini ada 9 urusan kewenangan yang diserahkan ke pemerintah daerah. Yakni :

  1. Izin lokasi;
  2. Pengadaan tanah;
  3. Sengketa tanah garapan;
  4. Ganti rugi tanam tumbuh;
  5. Terkait dengan Tanah Ulayat;
  6. Penetapan subjek objek retribusi tanah;
  7. Pemanfaatan tanah kosong;
  8. Izin membuka tanah; dan
  9. Penggunaan tanah.

"Dilihat dari ini semua pemerintah kota palangka raya harus membuat sebuah peraturan daerah yang mengatur tentang tanah apabila tidak maka akan menimbulkan bermacam masalah tentang pertanahan."pungkasnya.

Pewarta : Andy Ariyanto 


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda