2 Peraturan Pemko Palangka Raya Diharap Ciptakan Iklim Investasi Positif - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

02 November 2023

2 Peraturan Pemko Palangka Raya Diharap Ciptakan Iklim Investasi Positif

IPUTANSBM.COM, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya melalui dinas penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu menggelar Bimbingan teknis/sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko, yang bertempat di Hotel Luwansa jalan G. Obos, Kota Palangka Raya. Kamis (02/11/2023).

Sambutan Pj. Walikota Palangka Raya Hera Nugrahayu yang dibacakan oleh Plh. Sekda Kota Sahdin Hasan mengatakan untuk mendorong terciptanya iklim investasi yang kondusif. Saat ini telah diterbitkan 2 buah peraturan daerah Kota Palangka Raya, berupa peraturan daerah yang mengatur pemberian insentif dan kemudahan berusaha dan peraturan daerah tentang perizinan berusaha di daerah.

"Kedua peraturan daerah ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Kota Palangka Raya untuk mewujudkan Kota Palangka Raya yang ramah untuk berinvestasi. Iklim investasi yang kondusif di Kota Palangka Raya diperlukan, sebagai salah satu upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan memacu pertumbuhan ekonomi." Ucapnya.

Dikatakannya juga bahwa Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Online Single Submission-Risk Based Approarch (OSS-RBA) yang dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palangka Raya bekerjasama dengan Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Kota Palangka Raya. 

"Kemitraan ini diharapkan terus berlanjut bukan hanya dalam event seperti ini saja, tetapi juga terus menerus menjalin sinergitas untuk memajukan perekonomian Kota Palangka Raya." Ungkapnya lagi.

Sahdin juga menyampaikan bahwa Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Hal ini merupakan bagian dari kebijakan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya melalui satu portal perizinan berusaha nasional. 

"Konsep kemudahan dalam Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada dasarnya mengubah konsep perizinan lama yang bersifat ex-ante (persyaratan dipenuhi dulu di awal) selanjutnya diganti dengan konsep perizinan ex-post (verifikasi dilakukan setelahnya). Dengan demikian setelah memperoleh bukti pendaftaran melalui Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku usaha telah dapat menjalankan kegiatan usahanya sambil mengurus perizinan lanjutan." Ungkapnya

Lebih lanjut dikatakannya kegiatan Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, diharapkan dapat memahami tata cara mendaftarkan perizinan usaha berbasis risiko baik metode maupun syarat teknisnya termasuk pemilihan jenis Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai kegiatan riil dan kewenangannya.

Sementara itu Laporan dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Ahmad Fordiansyah dalam laporannya mengatakan bahwa berdasarkan data OSS RBA besaran nilai investasi Kota Palangka Raya dalam beberapa tahun ini cenderung mengalami kenaikan. Investasi di Kota Palangka Raya pada tahun 2021 sebesar Rp 235,35 milyar, tahun 2022 sebesar Rp 344,75 milyar.

"Sampai semester II tahun 2023 telah dicapai sebesar Rp 355,804 milyar dan target nasional tahun 2023 bagi Palangka Raya yang ditetapkan sebesar Rp 384,55 milyar atau mencapai 92,52%. Semoga pada akhir tahun target tersebut dapat dilampaui melalui upaya-upaya kita bersama, termasuk kegiatan Bimtek ini." Tuturnya.

Fordiansyah juga mengatakan dalam laporannya bahwa tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan DPMTSP Kota Palangka Raya. 

"Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha terutama pelaku UMKM mengenai kebijakan pelaksanaan penanaman modal khususnya dalam implementasi aplikasi OSS-RBA, serta meningkatkan minat penanam modal untuk berinvestasi di kota Palangka Raya."bebernya lagi.

Di kegiatan Bimbingan teknis/sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko ini diikuti oleh 40 peserta dari Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) dan menghadirkan Narasumber dari Akademisi UPR yakni Dr Ricky Zulfanzah, dan Meigi Bastriani dari Ombudsman RI. 

Pewarta: Andy Ariyanto

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda