Bupati Kotim Mantap Tuntaskan Pembayaran TPP ASN di Akhir Tahun - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

26 November 2023

Bupati Kotim Mantap Tuntaskan Pembayaran TPP ASN di Akhir Tahun

Bupati Kotim, Halikinnor.
LIPUTANSBM.COM, Sampit - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor, dengan tegas menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang masih tertunggak pada bulan Desember 2023.

Dalam pernyataannya pada Minggu (26/11/2023), Halikinnor menegaskan bahwa TPP aparatur sipil negara (ASN) akan menjadi prioritas, dengan harapan agar tidak ada yang belum terbayarkan pada bulan Januari mendatang.

"TPP juga kita prioritaskan kita harapkan Januari tidak ada yang tidak terbayarkan," ujar Halikinnor.

Meskipun memahami adanya laporan mengenai keterlambatan pembayaran TPP bagi sejumlah ASN, Halikinnor menegaskan keyakinannya bahwa bulan Desember ini akan menjadi titik penyelesaian.

Ia menjelaskan bahwa proses pembayaran TPP terkait dengan transfer dana alokasi umum setiap bulan, yang menunggu persetujuan dan penyaluran dari pihak terkait.

Selain itu, Pemerintah daerah juga masih terlibat dalam mengangsur hutang, yang membuat prioritas pembayaran TPP harus diperhitungkan dengan cermat.

Dalam klarifikasinya, Halikinnor menyebutkan bahwa keterlambatan pembayaran TPP tidak bersifat seragam, melainkan bervariasi. Ada yang tertunda selama empat bulan, sementara yang lain hanya tertunda sebulan atau dua bulan. Faktor-faktor seperti laporan Sistem Kinerja Pegawai (SKP) dari Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) turut mempengaruhi proses pembayaran TPP.

Sebagai contoh, laporan keterlambatan SKP dari Dinas Pendidikan dapat menyebabkan penundaan pembayaran TPP, karena TPP erat kaitannya dengan kinerja seorang ASN.

"Misalnya Dinas Pendidikan, karena kalau terlambat laporan SKP, maka TPP belum bisa terbayarkan. Karena TPP itu menyangkut kinerja seorang ASN, jadi tidak seperti gaji tanggal 1 tetap harus dibayar. Tapi, kalau TPP, kalau laporan keaktifan jadi laporan kearifan atau absen belum otomatis tertunda," ungkapnya.

Halikinnor menekankan bahwa TPP tidak dapat disamakan dengan gaji tetap pada tanggal 1 setiap bulan, karena ketergantungan pada laporan keaktifan, kearifan, atau absensi ASN. Oleh karena itu, proses pembayaran TPP menjadi lebih kompleks dan tergantung pada kelancaran administratif setiap SOPD.

Dengan demikian, Halikinnor berharap agar pemahaman ini dapat meredakan kekhawatiran terkait keterlambatan pembayaran TPP ASN dan memastikan penyelesaian yang adil dan akurat dalam pencairan dana pada bulan Desember 2023. (Red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda