Disperkimtan Sosialisasikan Regulasi Kewenangan Sertifikasi dan Registrasi Perencanaan Rumah - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

20 November 2023

Disperkimtan Sosialisasikan Regulasi Kewenangan Sertifikasi dan Registrasi Perencanaan Rumah

Sahli Gubernur Kalteng Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko saat menyampaikan sambutannya.
LIPUTANSBM.COM, Palangka Raya - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kalteng Sosialisasikan Regulasi dan Kewenangan Sertifikasi dan Registrasi Bagi Orang atau Badan Hukum yang Terlibat dalam Perancangan dan Perencanaan Rumah serta Perencanaan PSU Tingkat Kemampuan Menengah di Provinsi Kalteng.

Dalam kegiatan sosialisasi dan koordinasi yang diadakan oleh Dinas Perkimtan Kalteng, regulasi dan kewenangan sertifikasi dan registrasi bagi individu atau badan hukum yang terlibat dalam perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan PSU tingkat kemampuan menengah dibahas secara mendalam.

Plh. Kepala Disperkimtan Provinsi Kalteng, melalui Kepala Bidang Perumahan Eridani, menjelaskan bahwa Disperkimtan Kalteng memiliki tugas dalam hal sertifikasi dan registrasi regulasi bagi orang atau badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan PSU tingkat kemampuan menengah.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada OPD terkait dan asosiasi pengembang mengenai regulasi dan sertifikasi yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, dalam sambutannya Staf Ahli (Sahli) Gubernur Kalteng Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko, menyatakan bahwa pembangunan perumahan dan permukiman merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia dan meningkatkan mutu lingkungan hidup, serta memberikan arah pada pertumbuhan wilayah dan memperluas lapangan pekerjaan, Senin (20/11/2023).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 memberikan dasar hukum bagi pemerintah provinsi untuk melaksanakan peningkatan pelayanan sertifikasi dan registrasi bagi orang atau badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan PSU tingkat kemampuan menengah di Provinsi Kalimantan Tengah.

“Pelaksanaan pengembangan perumahan diatur oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 24/PRT/M/2018, yang menyebutkan bahwa pengembangan perumahan dilakukan oleh pengembang perumahan yang telah disertifikasi dan diregistrasi oleh pemerintah,” ujarnya.

Dalam kegiatan ini, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Provinsi Kalimantan Tengah ingin menciptakan sinergi dan koordinasi dalam rangka Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan (SRP2).

“Hal ini penting untuk memastikan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang sehat dan layak huni,” ungkapnya.

Yuas menyebut, Pemprov Kalteng  berusaha memberikan inovasi dan solusi dalam penyelenggaraan perumahan dan permukiman di wilayah Kalteng.

“Melalui kegiatan seperti penanganan RLTH, penataan wilayah kumuh, dan peningkatan kualitas PSU permukiman, pemerintah berharap dapat terpenuhinya kebutuhan perumahan yang layak huni bagi semua masyarakat Kalimantan Tengah,” ungkapnya.

Dalam acara sosialisasi ini, kata Yuas, narasumber diharapkan dapat memberikan pemahaman yang baik kepada peserta sosialisasi sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan pengetahuan yang didapatkan dari kegiatan ini, peserta diharapkan dapat menyusun rumusan kebijakan pemerintah daerah mengenai pelaksanaan sertifikasi dan registrasi bagi orang atau badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan PSU tingkat kemampuan menengah,” pungkasnya.

Pewarta : Antonius Sepriyono

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda