Gubernur Kalteng Ajak Seluruh Pihak Percepat Penyelesaian Batas Desa - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

13 November 2023

Gubernur Kalteng Ajak Seluruh Pihak Percepat Penyelesaian Batas Desa

Foto: Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran saat menyampaikan arahnya pada rakor Pemdes dan pengukuhan APDESI Kalteng 2023 di Aula Jayang Tingang (AJT).
LIPUTANSBM.COM, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) telah menandatangani komitmen bersama untuk mempercepat penyelesaian batas desa di seluruh Kalimantan Tengah.

Penandatanganan komitmen bersama tersebut dilakukan oleh Kepala Daerah dalam rangka percepatan penetapan dan penegasan batas desa di Provinsi Kalteng.

Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Provinsi Kalteng, menyampaikan bahwa wilayah merupakan unsur yang sangat penting bagi desa, Senin (13/11/2023).

“Untuk itu, batas-batas wilayah desa harus jelas dan tegas. Ketidakjelasan dan ketidaktegasan batas seringkali menimbulkan konflik akibat tidak adanya kepastian hukum terhadap batas-batas desa,” kata Gubernur.

Menurut data per Oktober 2023, baru 8 desa dari total 1.432 desa di Kalimantan Tengah yang telah mengesahkan penegasan batas desa melalui Peraturan Bupati. Angka tersebut hanya sekitar 4 persen dari total desa di provinsi tersebut.

Oleh karena itu, Gubernur Sugianto Sabran meminta perhatian serius dan komitmen dari seluruh pihak untuk bersama-sama mempercepat penyelesaian batas desa di Kalimantan Tengah.

“Saya meminta perhatian serius dan komitmen kita semua, untuk bersama-sama melakukan upaya percepatan penyelesaian batas desa di Kalimantan Tengah. Hal ini selaras dengan tema rakor kali ini, yaitu Komitmen Percepatan Penyelesaian Batas Desa Tahun 2023,” tegas Gubernur.

Pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa harus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

Gubernur menyebut, dalam peraturan tersebut, hak atas tanah, hak ulayat, hak adat, dan hak-hak lainnya yang sudah ada di masyarakat tetap diakui.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalteng, Aryawan mengatakan rapat koordinasi ini juga bertujuan untuk membangun komitmen bersama Kepala Daerah dalam percepatan penyelesaian batas desa, membangun sinergisitas pemangku kepentingan di desa, dan menjadikan Provinsi Kalteng sebagai pionir dalam penyelesaian batas desa.

“Semoga komitmen ini dapat dilaksanakan dengan baik, dan kita dapat melihat progresnya pada awal tahun depan. Mari kita berharap agar batas desa dapat ditetapkan dengan lancar,” ungkapnya.

Pewarta : Antonius Sepriyono

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda