Foto bersama setelah pembukaan kegiatan rakor DBH Sawit di Kalteng bertempat di Ballroom M. Bahalap Hotel. |
Rapat ini bertujuan untuk menyusun Rencana Kerja Penganggaran (RKP) sebagai dasar pelaksanaan DBH Sawit.
Menurut Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalteng, H. Rizky Badjuri, dana tersebut akan digunakan sebesar 80 persen untuk infrastruktur dan 20 persen untuk kegiatan lainnya. Jumlah DBH Sawit untuk Kalteng sebesar 128 miliar rupiah untuk tahun 2023.
Namun, DBH Sawit ini baru bisa digunakan pada tahun 2024 karena akan ditransfer dari Kementerian Keuangan ke daerah pada tanggal 27 Desember.
“Kurang lebih 128 miliar. Kalau provinsi kita mendapatkan 60 miliar. Dan tanggal 27 Desember nanti ditransfer dari Kementerian Keuangan ke daerah. Tapi tidak bisa digunakan karena akhir tahun, jadi pelaksanaan 2024,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo, memberikan apresiasi terhadap kegiatan ini.
Wagub menyampaikan, DBH Sawit merupakan bagian dari Transfer ke daerah (TKD) yang dialokasikan berdasarkan persentase pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit dan produk turunannya.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 91 Tahun 2023, penggunaan DBH Sawit untuk kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan minimal 80 persen dari alokasi DBH Sawit per daerah provinsi dan kabupaten/kota. Sisanya, 20 persen akan digunakan untuk kegiatan lainnya.
Wagub Kalteng berharap dengan adanya dana bagi hasil sawit ini, dapat membantu masyarakat dan memberikan perlindungan jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada pekerja atau petani di sekitar wilayah perkebunan.
“Selain itu, DBH Sawit juga diharapkan dapat membantu dalam pendataan dan pemetaan lahan sawit, terutama lahan masyarakat yang masih terindikasi dalam kawasan hutan terpetakan,” jelasnya.
Pewarta : Antonius Sepriyono