Tak Berkenan Pemilik Rumah Dapat Cabut Alat Peraga Kampanye - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

14 November 2023

Tak Berkenan Pemilik Rumah Dapat Cabut Alat Peraga Kampanye




LIPUTANSBM.COM, Palangka Raya - Masih banyaknya pemasangan Alat peraga sosialisasi dari para peserta Pemilu di tempat yang bukan peruntukannya dan isi materi dari konten di alat peraga tersebut tidak sesuai dengan PKPU nomor 15 tahun 2023, oleh sebab itu Bawaslu Kota Palangka Raya melakukan Razia terhadap alat peraga tersebut. 

Koordinator divisi HP2H (Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya Eko Wahyu Sulistio Budi saat berbincang dengan awak Liputan SBM di Kantornya jalan Letjen Suprapto Kota Palangka Raya mengatakan, Sejak tanggal 3 November 2023 sudah ditetapkan calon daftar tetap DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Jadi sejak tanggal 3 sampai 27 November 2023 nanti adalah masa jeda, jadi disaat masa jeda ini dapat dimaksimalkan oleh peserta pemilu untuk melakukan sosialisasi,”ucapnya. Selasa (14/11/2023) 

Dikatakannya juga bahwa Dalam sosialisasi ini para peserta pemilu dipersilahkan untuk memasang Alat peraga sosialisasi sebagai informasinya kepada masyarakat, yang tentunya pemasangan alat peraga sosialisasi ini dipasang ditempat-tempat yang tidak dilarang sesuai ketentuan baik di undang-undang nomor 7 tahun 2017 atau di PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye. 

“Alat peraga sosialisasi berdasarkan himbauan bawaslu RI nomor 774 tanggal 27 Oktober 2023, alat peraga diperkenankan dipasang tapi dengan memperhatikan Konten yang berada di dalam alat peraga sosialisasi tersebut tidak memuat gambar tanda coblos nomor urut, tidak ada simbol atau gambar paku, tidak memuat materi ajakan untuk memilih (misalnya seperti Ayo pilih saya atau sebagai nya), “jelasnya lagi. 

Lebih lanjut dikatakannya Bila ada pemasangan baliho di depan pagar atau depan rumah warga bisa langsung melapor ke Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) atau Bawaslu sehingga pihak Bawaslu dapat memberitahukan kepada caleg tersebut agar tidak memasang di tempat-tempat yang tidak mendapatkan izin dari pemilik lahan/rumah warga tersebut.

“Kepada para caleg agar dapat memasang alat peraga sosialisasi nya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”pungkasnya

Pewarta: Andy Ariyanto 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda