Foto bersama Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo bersama jajaran lingkup Pemprov Kalteng, jajaran Pemkab Seruyan dan Koperasi Maju Bersama Bangkal di Aula Dinas Perkebunan Kalteng. |
LIPUTANSBM.COM, Palangka Raya - Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo, secara resmi mewakili Gubernur Kalteng dalam sebuah acara penyerahan simbolis pembayaran Hasil Usaha oleh PT. Hamparan Massawit Bangun Persada (HMBP) kepada Koperasi Maju Bersama Bangkal.
Acara tersebut berlangsung di Aula Dinas Perkebunan (Disbun) Kalteng dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan koperasi, Pj Bupati Seruyan, Plt Kadisbun Kalteng, Manajemen PT HMBP, serta pihak terkait lainnya, Selasa (5/12/2023).
Dalam penjelasannya, Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, menyampaikan bahwa dari pengelolaan perkebunan kelapa sawit seluas 443 hektar oleh PT HMBP, yang juga merupakan lokasi APL (Area Penggunaan Lain), sejumlah Rp650.000 per hektar dialokasikan untuk masyarakat setempat.
"Sehingga, total dengan jumlah Rp287.950.000 dapat diserahkan kepada masyarakat melalui Koperasi Maju Bersama Bangkal setiap bulannya yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Seruyan," katanya.
Selain luas wilayah kurang lebih 443 hektar yang berstatus lokasi APL itu kata Wagub, tidak menutup kemungkinan luasan kebun sebesar 732 hektar yang dalam kawasan HPK saat ini masih pada proses pengusulan ijin pada Satgas Peningkatan Tata Kelola Kepala Sawit setelah clean and clear juga dapat diberikan plasma sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013.
"Jadi sisanya masih berproses. Jadi masyarakat minta SHU yang diberikan setiap bulan," katanya kepada wartawan.
Selain itu, Wagub Kalteng juga mengklaim bahwa anggota didalam koperasi sudah merepresentasikan masyarakat Bangkal termasuk keluarga korban penembakan pada saat aksi bentrok beberapa waktu lalu.
"Udah kan, kalau engga kan ga dijalankan hari ini. Dan yang menerima 627 kepala keluarga," ungkapnya.
Selain pembagian SHU pada bulan berjalan, sambung Wagub, Pemprov Kalteng didukung oleh Pj. Bupati Seruyan mengusulkan tambahan 3 bulan sebelum penandatangan hari ini agar diberikan SHU, yang mempertimbangkan kesanggupan perusahaan.
"Alhamdulillah tambahan 2 bulan SHU yakni bulan Oktober dan November 2023 juga dapat diberikan kepada masyarakat Desa Bangkal yang dananya disalurkan juga melalui Koperasi," ujarnya.
Wagub Kalteng berharap, dengan diserahkannya realisasi pembayaran sisa hasil usaha PT HMBP ini dapat menjadi role model untuk dapat diterapkan pada perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit lainnya.
"Menjadi harapan kita bersama, dengan diserahkannya realisasi pembayaran sisa hasil usaha PT HMBP kepada Koperasi Maju Bersama Bangkal dapat menyelesaikan permasalahan atau konflik yang pernah terjadi sehingga korporasi dan masyarakat dapat bergandengan tangan untuk bersama-sama mensejahterakan masyarakat sekitar kebun," harapnya.
Sementara itu, Direktur PT HMBP, Robi Zulkarnain yang turut hadir tidak banyak memberikan komentarnya. Dirinya mengatakan, bahwa perusahaan sudah melakukan kebijakan yang mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja.
"Kita sudah melakukan sebuah kebijakan dengan mengikuti undang-undang cipta kerja," bebernya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perkebunan Kalteng, Rizky Ramadhana Badjuri, menekankan pentingnya tahapan ini sebagai role model bagi perusahaan lainnya.
"Tahapan ini diharapkan menjadi role model lah, kalau kita tidak menuju menyelesaikan masalah ya tidak akan pernah selesai," katanya.
Rizky juga menyebut bahwa pihaknya sedang menunggu arahan dari pusat terkait penyelesaian masalah di luar HGU (Hak Guna Usaha) atau skema lainnya, yang saat ini sedang ditangani oleh Satgas Sawit.
"Jadi setelah penyelesaian Satgas Sawit terhadap penyelesaian terhadap diluar HGU atau skema seperti apa itu diselesaikan dulu oleh Satgas Sawit, baru kita yang menyelesaikan sisanya. Kita didaerah ini menunggu rekan-rekan dari Pusat," demikian Rizky.
Pewarta : Antonius Sepriyono