Dinas Pendidikan Kalteng Akan Terus Berjuang Dalam Keterbukaan Informasi Publik - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

12 December 2023

Dinas Pendidikan Kalteng Akan Terus Berjuang Dalam Keterbukaan Informasi Publik



LIPUTANSBM.COM, Palangka Raya-Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan Anugerah Keterbukaan informasi publik Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2023, dan acara ini dilaksanakan di ballroom Hotel M Bahalap jalan RTA Milono kota Palangka Raya, Senin (11/12/2023) malam. 

Acara penganugerahan ini dihadiri Plh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Eka Aprilianty yang dimana Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah mendapatkan penghargaan anugerah keterbukaan publik untuk organisasi perangkat daerah provinsi Kalimantan Tengah. 

Plh Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah Eka Aprilianty di depan awak media mengatakan bahwa Dinas Pendidikan Kalteng mendapatkan penghargaan kedua untuk Anugerah keterbukaan informasi publik kategori normatif. 

“saat ini Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah mendapatkan anugerah keterbukaan informasi publik urutan kedua dan ini naik dari tahun kemarin yang dimana kita mendapatkan normatif urutan ketujuh. “Ucap Eka. 

Eka juga menyampaikan untuk kedepannya bersama tim di Dinas Pendidikan akan terus berjuang dalam hal keterbukaan informasi publik ini, dan berharap bisa mempertahankan atau naik menjadi urutan pertama dalam kategori Informatif. 

“kita terus meningkatkan kinerja di Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah, dan terus meningkatkan informasi dan berita-berita yang akan disampaikan melalui website dan media sosial milik Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, “ Ucapnya. 

Lebih lanjut Eka akan akan menjadikan Sekolah-sekolah di provinsi Kalimantan Tengah bisa menjadi Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekolah. 

Untuk diketahui Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar pelayanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan atau ajudikasi nonlitigasi.

Pewarta: Andy Ariyanto 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda