Direktur PT. Investasi Mandiri Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan Rp986 Juta - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

05 December 2023

Direktur PT. Investasi Mandiri Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan Rp986 Juta

LIPUTANSBM.COM, Palangka Raya - Direktur PT. Investasi Mandiri dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalteng oleh Bahing Djimat, melalui Kuasa Hukumnya Suriansyah Halim, Selasa (5/12/2023).

Suriansyah Halim melaporkan Direktur PT. Investasi Mandiri atas nama HS dengan dugaan penggelapan berupa menerima pembayaran fee dari PT. Kalimantan Zircon Industri sebesar Rp900 juta lebih.

Dirinya mengatakan, berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT. Investasi Mandiri, Bahing Djimat merupakan pemegang 500 Lembar Saham dengan total Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Seiring berjalannya waktu, kata Suriansyah, tanpa sepengetahun kliennya yang merupakan pemegang 500 lembar saham, HS langsung membuat perjanjian kerjasama supply galian komoditas zircon dengan PT. Kalimantan Zircon Industri, yang diwakili Hendra Arief sebagai Direktur pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 di Palangka Raya.

"Jadi kita melaporkan HS dengan dugaan penggelapan berupa menerima pembayaran fee dari PT. Kalimantan Zircon Industri sebesar Rp986 juta lebih, yang seharusnya dibayarkan ke PT. Investasi Mandiri," katanya.

Selain melaporkan Direktur PT. Investasi Mandiri, HS, Suriansyah juga melaporkan 7 orang lainnya dengan dugaan penggelapan dan pemalsuan surat.

Mengenai hal itu, Suriansyah membeberkan, berdasarkan akta berita acaraa Rapat Umum Pemegang Saham PT. Investasi Mandiri melalui Notaris Irwan Junaidi di Kota Palangka Raya tanggal 17 September 2020, yang dimana Bahing Djimat merupakan pemegang 500 lembar saham dengan total Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Kemudian tanpa sepengetahun, dan seizin dari kliennya, yang mempunyai hak sebagai pemegang 500 lembar saham dengan total Rp50 juta langsung dihilangkan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Investasi Mandiri.

"Jadi klien kita dihilangkan dari daftar pemegang saham PT. Investasi Mandiri tanpa sepengetahuan klien saya melalui Notaris Irwan Junaidi pada 7 Juli 2023, dan pada tanggal 13 Juli 2023, PT. Investari Mandiri, memiliki Pemegang Saham baru, dan nama kliennya saya dihilangkan," jelasnya. (Red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda