Plh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kalteng, Suhaemi. |
Suhaemi menekankan bahwa berdasarkan tanggung jawab mereka, Dukcapil yakin bahwa sumber kebocoran bukan berasal dari sistem mereka.
Mengacu pada Pasal 1, Poin 9 Undang-Undang No. 24 Tahun 2013, ia menjelaskan bahwa data kependudukan terdiri dari 33 elemen, seperti Nomor Kartu Keluarga, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap, Jenis Kelamin, Tempat dan Tanggal Lahir, Golongan Darah, Agama/Kepercayaan, Status Perkawinan, dan lainnya.
"Setiap data yang tidak terstruktur dan tidak terdiri dari 33 elemen ini pasti bukan berasal dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Dukcapil," tegasnya.
Suhaemi menyoroti implementasi SIAK Dukcapil, yang memastikan data penduduk terkelola secara sistematis, terstruktur, dan saling terhubung menggunakan perangkat lunak, perangkat keras, dan jaringan komunikasi data.
"Dengan kata lain, segala kebocoran data tidak berasal dari Sistem Adminduk Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota karena basis data SIAK berada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Jakarta. Direktorat Jenderal juga akan segera mendeteksi bila ada kebocoran data," terangnya.
Pewarta : Antonius Sepriyono