Fordiansyah: DPMPTSP Tempati Perangkat 50 dari 90 Kota Dalam Hal PTSP Dan PPB - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

28 December 2023

Fordiansyah: DPMPTSP Tempati Perangkat 50 dari 90 Kota Dalam Hal PTSP Dan PPB



LIPUTANSBM.COM, Palangka Raya-Kementerian investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia, memberikan Penilaian Kategori baik bagi Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Palangka Raya di tahun 2023 ini. 

Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Palangka Raya menempati peringkat 50 dari 90 kota yang ada di Indonesia, dengan nilai akhir 70,948 untuk hasil penilaian Kinerja PTSP dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB). 

Selain itu Hasil penilaian mandiri Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palangka Raya yang terdiri dari penilaian kelembagaan, SDM, sarana dan prasarana, implementasi OSS, serta Keluaran mendapat nilai sangat baik yakni 84.250. 

Sedangkan untuk penilaian mandiri PTSP kota Palangka Raya seperti penerapan perizinan berusaha berbasis risiko, penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha dan peningkatan iklim investasi mendapatkan nilai kurang baik. 

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Palangka Raya Achmad Fordiansyah mengatakan akan segera mengevaluasi apa saja yang akan diperbaiki dan menambahkan apa saja yang kurang dalam sistem pelayanan perizinan di Kota Palangka Raya.

“Kita akan mengevaluasi dan memperbaiki apa saja yang membuat penilaian di pelayanan PTSP menjadi kurang baik oleh Kementerian Investasi/BKPM Republik Indonesia.” ucapnya. Palangka Raya, Rabu (20/12/2023). 

Untuk diketahui pencapaian untuk Investasi di Kota Palangka Raya tahun 2023 ini melalui DPMPTSP Kota Palangka sampai triwulan ketiga adalah 395,40 milyar, dan sudah mencapai 92,50% dari target yang ditentukan. 

Semua itu bisa didapatkan karena ada Langkah dan Upaya-upaya dari DPMPTSP Kota Palangka Raya yakni membuat Aplikasi Perizinan Online yaitu simyandu.palangkaraya.go.id. hal ini agar dapat memberikan kemudahan pelayanan perizinan yang lebih cepat, mudah dan transparan. 

Aplikasi yang juga terintegrasi dengan website DPMPTSP ini dapat digunakan oleh masyarakat untuk mengirimkan dokumen persyaratan sesuai dengan jenis perizinan yang diajukan serta dapat mengetahui status dari perizinan tersebut secara realtime. 

Dengan aplikasi ini, masyarakat tidak lagi direpotkan untuk datang ke di DPMPTSP hanya untuk mengetahui persyaratan perizinan, status permohonan perizinan yang mereka ajukan dan pengambilan izin yang telah diterbitkan. Semuanya akan bisa dilakukan secara online.

Selain itu ada aplikasi Mal Pelayanan Publik, aplikasi pelayanan perizinan DPMPTSP Kota Palangka Raya, dan sistem aplikasi potensi investasi kota Palangka Raya serta aplikasi Indeks kepuasan masyarakat.

Pewarta : Andy Ariyanto 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda