![]() |
Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Faridawaty Darland Atjeh. |
Menurutnya, peningkatan sumber daya akan meningkatkan pengetahuan dan kapasitas petugas layanan untuk memberikan layanan yang responsif sesuai dengan hak-hak yang telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Dengan peningkatan sumber daya itu, dapat meningkatkan pengetahuan dan kapasitas bagi petugas layanan yang kompeten dan responsif memberikan layanan bagi perempuan dan anak,” ucapnya pada Senin (15/1/2024).
Layanan yang dimaksud mencakup hak atas informasi, pengaduan, pendampingan dalam proses hukum, pelayanan kesehatan, konseling perlindungan, serta pemberdayaan untuk pemulihan.
Faridawaty juga menekankan pentingnya kesigapan dan ketelatenan petugas dalam memberikan layanan kepada korban kekerasan, sebagai garda terdepan dalam menangani aduan dari masyarakat.
“Sumber daya manusia yang ada pada penyedia layanan bagi perempuan dan anak yang memerlukan perlindungan merupakan petugas layanan yang menjadi garda terdepan saat menerima aduan dari masyarakat,” ungkapnya. (red)