Kabidhumas Polda Kalteng, AKBP Erlan Munaji bersama Plt Kasubdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Kalteng, AKBP Rahmat Abdullah saat menyampaikan rilis tindak pidana BBM. |
Kabidhumas Polda Kalteng, AKBP Erlan Munaji, bersama Plt Kasubdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Kalteng, AKBP Rahmat Abdullah, menyampaikan hal tersebut dalam sebuah konferensi pers di Mapolda Kalteng pada Kamis (29/2/2024).
Menurut Erlan, pada tanggal 27 Februari 2024, anggota Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan penyelidikan atas aduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM jenis Bio Solar di wilayah Kabupaten Barito Timur.
"Kronologinya pada Tanggal 27 Februari 2024, anggota Ditreskrimsus Polda Kalteng, melakukan penyelidikan atas aduan masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM jenis Bio Solar di wilayah Kabupaten Barito Timur," kata Erlan.
Setelah penyelidikan, kedua tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu unit mobil pickup beserta STNK, dua buah tandon kapasitas 1.200 liter yang masing-masing berisi 1.200 liter Bio Solar, serta dua buah drum kapasitas 220 liter yang masing-masing berisi 220 liter Bio Solar.
Selain itu, juga ditemukan 7 buah jerigen dengan kapasitas 35 liter yang masing-masing berisi 35 liter BBM jenis Bio Solar.
"Saat penangkapan, keduanya tidak dapat menunjukkan surat-surat terkait dokumen pengangkutan BBM tersebut," ungkapnya.
Sementara itu, Plt Kasubdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Kalteng, AKBP Rahmat Abdullah menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan, kedua tersangka telah melakukan kegiatan ilegal tersebut selama sekitar satu tahun.
"Modusnya mereka adalah membawa BBM jenis Bio Solar dari luar Kalteng, lalu dipasarkan kembali di wilayah Kalteng. Terkait apakah ini termasuk dalam jaringan tertentu masih kita selidiki," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU pada Paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40, yaitu merubah ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Ancaman hukuman bagi keduanya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000," pungkasnya. (red)