Foto bersama usai sosialisasi tentang keamanan pangan siap saji kepada pelaku usaha dan distributor pangan olahan frozen food. |
Lebih dari 50 peserta hadir dalam kegiatan tersebut yang juga mencakup sosialisasi tentang prosedur pendaftaran produk pangan olahan frozen food atau makanan yang dibekukan.
Dalam sambutannya, Pelaksana harian (Plh) Kepala BBPOM Palangka Raya, Wahyuri, menjelaskan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pengawasan obat dan makanan melalui komunikasi, informasi.
"Selain itu juga untuk memberdayakan masyarakat khususnya pelaku usaha agar dapat mengetahui dasar hukum registrasi pangan olahan serta memahami alur proses dan tatacara registrasi pangan berbasis risiko," ucapnya.
Wahyuri menekankan bahwa produk frozen food termasuk dalam kategori pangan berisiko tinggi karena proses pembekuan dan penyimpanannya pada suhu tertentu.
"Oleh karena itu, proses pendinginan dan pengolahan harus dijalankan dengan benar untuk menghindari pencemaran yang dapat mengganggu kesehatan," ungkapnya.
Sementara itu, Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu melalui Asisten III Bidang Administrasi Umum, Absiah, menyatakan bahwa sosialisasi yang dilakukan oleh BBPOM sangat penting agar masyarakat memahami bahwa produk olahan frozen food diawasi oleh Balai POM.
"Supaya masyarakat tahu bahwa produk olahan frozen food itu memang diawasi oleh Balai POM, karena itukan kalau tidak diawasi terlalu benyak resiko karena kimia terlalu banyak, itu dibekukan," jelasnya.
Hal ini penting mengingat risiko pencemaran kimia yang tinggi jika tidak diawasi dengan baik.
Absiah menambahkan bahwa menjelang bulan Ramadhan, permintaan akan makanan siap saji seperti frozen food meningkat, terutama di kalangan anak-anak.
"Masyarakat Palangka Raya maunya makanan yang cepat saji. Apalagi untuk anak-anak sekarang kebanyakan memakan makanan frozen food. Jadi memang betul kita awasi, agar produk dapat bersaing dari produk dari luar," tandasnya.
Pewarta : Antonius Sepriyono