BNNP Kalteng Berhasil Mengamankan Empat Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Shabu - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

26 February 2024

BNNP Kalteng Berhasil Mengamankan Empat Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Shabu

Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Joko Setiono saat memimpin press release pengungkapan kasus narkoba.
LIPUTANSBM.COM, PALANGKA RAYA - Upaya keras Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah dalam memerangi peredaran narkoba terus dilakukan dengan sukses.

Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Joko Setiono, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan empat tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis shabu, Senin (26/2/2024).

Informasi dari masyarakat mengindikasikan adanya pengiriman paket barang mencurigakan dari Pontianak ke Kota Sampit.

"Berdasarkan surat perintah, tim BNNP Kalimantan Tengah melakukan penyelidikan pada Jumat, 16 Februari 2024, sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Trans Kalimantan wilayah Kabupaten Seruyan," katanya.

Ia menyebut, tim berhasil mengamankan dua orang yang mencurigakan yang mengendarai motor Trail jenis Yamaha WR 155 R warna biru, dan mengikuti mereka hingga ke wilayah Sampit.

Pada Jumat yang sama, sekitar pukul 05.30 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap dua orang tersebut di Jalan Bumi Raya (Depan BRILINK D39), Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Mereka diduga sebagai kurir (Mi dan An) dan penerima (Dy alias Dd) dalam transaksi narkotika jenis shabu.

"Saat penggeledahan, tim menemukan empat bungkus plastik klip berisikan kristal putih yang diduga shabu seberat bruto 409,04 gram," ungkapnya.

Dari interogasi awal, diketahui bahwa Mi dan An diperintahkan oleh Dy dari Pontianak untuk mengantarkan narkotika kepada Dd di Sampit.

"Kolaborasi dengan Tim BNN Provinsi Kalimantan Barat memungkinkan penangkapan Dy di Maestro Hotel, Pontianak, pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB, beserta barang bukti berupa handphone sebagai sarana komunikasi dalam peredaran narkotika," jelasnya.

Keempat tersangka beserta barang bukti dibawa ke BNN Provinsi Kalimantan Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

Pewarta : Antonius Sepriyono

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda