Kalteng Berikan 223 Unit Akses Perhutanan Sosial untuk Dikelola Masyarakat - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

20 February 2024

Kalteng Berikan 223 Unit Akses Perhutanan Sosial untuk Dikelola Masyarakat

Kepala Dinas Kehutanan Kalteng, Agustan Saining.
LIPUTANSBM.COM, PALANGKA RAYA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui instansi terkait telah berhasil menyediakan akses perhutanan sosial sebanyak 223 unit, sesuai dengan program Nawa Cita Presiden Joko Widodo.

"Termasuk didalamnya hutan pemasyarakatan, hutan desa, hutan adat yang merupakan kemitraan kehutanan. Itu dikenal sebagai perhutanan sosial," kata Kepala Dinas Kehutanan Kalteng, Agustan Saining pada Selasa (20/2/2024).

Akses tersebut mencakup area seluas 350.000 hektar yang dapat dikelola oleh masyarakat, mewakili lebih dari 31 ribu Kepala Keluarga (KK).

Melalui program perhutanan sosial ini, masyarakat telah mengelola akses pengelolaan hutan sebanyak 31 ribu KK.

Selain itu, pada tahun 2024, Pemerintah Provinsi Kalteng juga akan melaksanakan sejumlah program lainnya dengan alokasi Dana Bagi Hasil - Dana Reboisasi (DBH-DR) sebesar Rp. 247 Miliar.

Program-program ini meliputi pengendalian kebakaran hutan dan lahan, rehabilitasi lahan, serta operasional Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di Kalteng yang berjumlah total 18 KPH.

Agustan juga menekankan bahwa dana DBH-DR dapat dikelola oleh berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Keuangan (PMK) 216 Tahun 2021.

Dana tersebut dapat digunakan untuk berbagai bidang seperti pariwisata, sosial, koperasi, UMKM, transmigrasi, tenaga kerja, serta pemberian insentif kepada daerah melalui Biro Ekonomi."

Dana DBH-DR ini dapat dikelola oleh OPD lain. Sesuai dengan PMK 216 Tahun 2021, bisa digunakan untuk bidang pariwisata, sosial, koperasi dan UMKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja, serta pemberian insentif-insentif ke daerah melalui Biro Ekonomi," ungkapnya.

Pewarta : Antonius Sepriyono

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda