Kalapas Kelas IIB Sampit Saat mengikuti zoom meeting. (Foto: Humas Lapas Sampit) |
Kegiatan ini dilaksanakan seiring dengan Surat Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Nomor: PAS.6-UM.01.01-54 tanggal 31 Januari 2024, yang menginformasikan tentang Pemberitahuan Kegiatan Penguatan Layanan Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi.
Penguatan yang dipimpin oleh Dirkeswat ini melibatkan seluruh Satker Pemasyarakatan di wilayah Kalimantan Tengah, yang saat ini tengah melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.
Dalam arahannya, Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi menekankan pentingnya menjaga kebersihan dapur umum, sarana memasak, dan area sekitar dapur di semua Lapas dan Rutan di Kalimantan Tengah.
Dirkeswat juga mendorong UPT Pas yang belum mendapatkan izin klinik untuk segera mengupayakan perolehan izin tersebut. (red)