Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu. |
Hak kekayaan intelektual merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara untuk melindungi hasil olah pikir yang menghasilkan produk atau proses bermanfaat bagi manusia.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk mendorong inovasi dan kreativitas di negara ini. Dengan memberikan perlindungan yang cukup terhadap hak kekayaan intelektual, para kreator dan inventor didorong untuk terus mengembangkan ide-ide baru yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas.
Perlindungan hak kekayaan intelektual juga menjadi landasan bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, dengan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi investasi, pengembangan teknologi, dan pertumbuhan industri kreatif.
Dengan demikian, langkah ini tidak hanya memberikan penghargaan kepada para kreator, tetapi juga berpotensi untuk meningkatkan daya saing negara dalam skala global.
Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, menyatakan bahwa hak kekayaan intelektual sangat penting karena merupakan suatu kebanggaan bagi bangsa.
"Saya berterima kasih dengan adanya acara yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Tengah karena hal ini menjadi pengingat bagi Pemerintah Kota untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya," ucapnya saat diwawancarai usai acara promosi dan Diseminasi kekayaan intelektual indikasi geografis dengan tema "Ngalampangan Penatau Petak Balanga Mangguna Indikasi Geografis, Bangkitkan Ekonomi Kreatif Daerah Melalui Potensi Indikasi Geografis", yang diselenggarakan di Hotel Luwansa Kota Palangka Raya pada Kamis (22/2/2024).
Hera juga mendorong perangkat daerah di lingkungan Pemerintahan Kota Palangka Raya untuk mengusulkan hak kekayaan intelektual berupa produk-produk yang ada di Kota Palangka Raya.
Pewarta : Andy Ariyanto