PMKRI. (Ist) |
Pemilu tidak hanya menjadi ritual politik, tetapi juga sarana integrasi bangsa, memungkinkan peralihan kekuasaan negara melalui partisipasi warga negara.
Pentingnya pemilu sebagai perwujudan demokrasi tampak dari keterlibatan langsung setiap warga negara dalam memilih wakil rakyat dan pimpinan eksekutif. Pesta demokrasi ini seharusnya menjadi wadah kolaboratif bagi seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menentukan arah masa depan bangsa.
Namun, dalam konteks pemilu kali ini, perhatian tertuju pada potensi ancaman terhadap kesatuan dan persatuan rakyat Indonesia. Indikasi intervensi dari oknum lembaga negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan instrumen negara lainnya menjadi perhatian serius, mempertanyakan netralitas lembaga-lembaga tersebut.
Kesadaran akan pentingnya persatuan dan kesatuan masyarakat menjadi krusial di tengah dinamika pemilu yang semakin kompleks. Munculnya informasi terkait keterlibatan beberapa lembaga kekuasaan negara dalam upaya mendukung pasangan calon tertentu menjadi bencana besar bagi cita-cita demokrasi.
Lembaga negara seharusnya menjadi penopang pembangunan bangsa, tetapi ketika terlibat dalam mendukung kekuatan politik tertentu, risiko kegoyahan dalam pemilu yang aman dan damai semakin besar. Stabilitas politik dan apresiasi masyarakat terhadap pemimpin terpilih menjadi kunci untuk memulai pembangunan berkelanjutan.
Dalam konteks ini, PMKRI (Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia) Cabang Palangka Raya mengajukan petisi sebagai respons terhadap dinamika pemilu.
Petisi ini mencakup tiga poin utama: pertama, mengecam keterlibatan lembaga negara dan ASN dalam upaya pemenangan paslon tertentu; kedua, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menciptakan pemilu yang aman, damai, dan tertib; ketiga, mengajak semua komponen masyarakat dan kader perhimpunan untuk memberikan suara tanpa intervensi kekuasaan politik tertentu.
Pernyataan Rahel Dewi Sartika dari PMKRI Cabang Palangka Raya menekankan pentingnya netralitas lembaga negara dalam pemilu, mengingat temuan terkait intervensi yang dapat membahayakan demokrasi.
"Petisi ini dipandang sebagai langkah proaktif untuk mengawal proses pemilu 2024, mendukung keberlangsungan nilai-nilai demokrasi, dan mendorong partisipasi masyarakat tanpa intervensi eksternal," kata Rahel dikutip dalam rilis yang diterima Liputan SBM pada Sabtu (3/1/2024).
Selain itu, pihaknya berharap agar seluruh lembaga negara bersikap kooperatif, taat pada undang-undang, dan bersedia mundur atau cuti dari keterlibatan dalam pemilu, PMKRI berupaya membangun kesadaran kolektif terhadap pentingnya menjaga integritas dan netralitas dalam pelaksanaan demokrasi.
"Petisi ini bukan hanya seruan, tetapi juga bentuk kecintaan dan komitmen terhadap cita-cita reformasi, menjadikan demokrasi Indonesia berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip moral, etika berpolitik, dan persatuan masyarakat yang beraneka ragam," tandasnya.
Pewarta : Antonius Sepriyono