Pemusnahan surat suara yang rusak dan berlebihan di Halaman Stadion 29 Nopember. (Foto : Media Center Habaring Hurung) |
Wakil Bupati Kotim Irawati, Kapolres Kotim AKBP Sarpani, Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi, dan Ketua Bawaslu Kotim Muhammad Natsir turut hadir dalam acara tersebut.
Sebanyak 1.721 lembar surat suara dimusnahkan sesuai ketentuan.
Menurut Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi, surat suara yang dimusnahkan telah rusak sejak awal, bukan karena kerusakan saat dilipat.
"Surat suara rusak dan lebihan itu sudah dari awal memang rusak bukan rusak disaat dilakukan pelipatan," kata Muhammad Rifqi.
Sementara itu, Wakil Bupati Kotim Irawati menyatakan bahwa pemusnahan surat suara ini adalah langkah konkret KPU Kotim dalam menjaga integritas dan profesionalisme serta untuk meminimalisir risiko kecurangan, serta meneguhkan keyakinan publik terhadap integritas sistem pemilihan umum.
"Langkah ini menunjukkan bahwa KPU Kotim berupaya untuk meminimalisir risiko kecurangan serta meneguhkan keyakinan public terhadap integritas sistem pemilihan umum," ungkapnya. (red)