LIPUTANSBM.COM, PALANGKA RAYA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif dewan yang telah dibahas.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kalteng, Muhajirin, menegaskan bahwa pihaknya akan secara serius menangani empat Raperda Inisiatif Dewan tersebut.
Raperda tersebut mencakup perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, perlindungan dan pemberdayaan petani, nelayan, dan pembudidaya ikan, serta pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, serta penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan.
“Empat raperda tersebut diantaranya adalah tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, perlindungan dan pemberdayaan petani, nelayan dan pembudidaya ikan,” ucapnya pada Rabu (28/2/2024).
Dalam rangka penyelesaian Raperda tersebut, Bapemperda DPRD Kalimantan Tengah juga aktif menghadiri rapat Fasilitasi Harmonisasi Perancangan Produk Hukum Daerah, yang diadakan di Aula Mentaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Kalimantan Tengah di Kota Palangka Raya pada tanggal 27 Februari 2024.
Muhajirin menekankan pentingnya masukan dan saran dari pihak Kakanwil Kemenkumham dalam pembahasan Raperda tersebut, demi memastikan bahwa keempat Raperda tersebut dapat menjadi produk hukum yang bermanfaat bagi semua pihak.
“Pada rapat waktu itu kita membahas mengenai 4 raperda tersebut, saran dan masukan tentu penting dari pihak Kakanwil Kemenkumham dalam Pembahasan raperda itu,” ungkapnya. (red)