Habib Banua dan Penggagas Pemekaran Gambut Raya Berkomitmen untuk Mewujudkan Daerah Otonom Baru - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

16/1224

16/1224

29 March 2024

Habib Banua dan Penggagas Pemekaran Gambut Raya Berkomitmen untuk Mewujudkan Daerah Otonom Baru

Foto bersama Anggota dan Pimpinan Komite I DPD RI bersama Panitia Pelaksana Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya di kantor DPD RI Kalsel, Banjarmasin.
LIPUTANSBM.COM, PALANGKA RAYA - Rapat koordinasi antara Anggota dan Pimpinan Komite I DPD RI bersama Panitia Pelaksana Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya berlangsung lancar di kantor DPD RI Kalsel, Banjarmasin, pada Jumat (29/3/2024).

Dalam rapat tersebut, Abdurrahman Bahasyim, yang dikenal sebagai Habib Banua, menegaskan tekadnya untuk memperjuangkan terbentuknya Kabupaten Gambut Raya selama sisa jabatannya yang tinggal kurang lebih 7 bulan.

“Sisa jabatan saya lebih kurang 7 bulan ini akan saya pergunakan semaksimal mungkin untuk memperjuangkan terbentuknya daerah otonom baru berupa Kabupaten Gambut Raya. Insya Allah saya istiqamah,” ucapnya.

Habib Banua juga menekankan pentingnya pemenuhan persyaratan sesuai Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 demi mencapai tujuan pembentukan daerah otonom baru di Kalimantan Selatan. Ia berkomitmen untuk menggunakan segala upaya dan pemikiran yang dimilikinya dalam mengadvokasi pembentukan Gambut Raya.

“Ya mumpung saya masih menjabat sebagai Wakil Ketua Komite I DPD RI perwakilan dari Kalimantan Selatan, sekuat pemikiran yang saya miliki, Gambut Raya fardhu 'ain saya perjuangkan,” ungkapnya.

Sementara itu Salah satu penggagas pemekaran, Haji Suripno Sumas, juga menekankan pentingnya persyaratan undang-undang tersebut terpenuhi, terutama terkait dengan musyawarah desa.

Menurutnya, sebagian besar musyawarah desa telah berlangsung di wilayah Gambut Raya, yang mencakup enam kecamatan dan puluhan desa serta kelurahan.

“Data yang kami miliki, musyawarah desa dilaksanakan sudah mencapai 70 persen dari 87 desa yang ada di wilayah wacana pemekaran kabupaten Gambut Raya ini,” bebernya

Suripno berharap bahwa pada tanggal 20-an bulan April 2024, seluruh musyawarah desa di Gambut Raya dapat diselesaikan, sehingga proses selanjutnya seperti persetujuan DPRD dan Bupati Banjar bisa segera dijalankan.

“Kami bersepakat, paling tidak di tanggal 20-an di bulan April 2024, musyawarah desa di wilayah Gambut Raya sudah rampung semua, sehingga nantinya langsung kita ajukan ke DPRD dan Bupati Banjar untuk mendapatkan persetujuan dan rekomendasi. Kalau semua rampung, untuk persetujuan DPRD Provinsi dan Gubernur Kalsel Insya Allah akan terlaksana dalam waktu sesingkat mungkin,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Umum pembentukan pemekaran, Aspihani Ideris, menjelaskan bahwa proses pembentukan daerah otonom baru mengacu pada Pasal 32 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014. Pembentukan daerah dapat dilakukan melalui pemekaran daerah, yang saat ini sedang digodok oleh Panitia Pelaksana.

Meskipun moratorium belum dibuka, Aspihani menegaskan bahwa panitia akan memastikan semua persyaratan administratif terpenuhi sesuai ketentuan undang-undang, sehingga saat moratorium dibuka, semua dokumen sudah siap.

Dengan masih ada beberapa desa yang belum melaksanakan musyawarah, Aspihani menekankan pentingnya pemenuhan persyaratan administratif, termasuk persetujuan dari DPRD kabupaten/kota induk dan DPRD provinsi.

“Walau sekarang ini moratorium belum dibuka, namun kami akan memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana di syaratkan oleh Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tersebut, sehingga disaat moratorium di buka semua dokumen sudah lengkap dan siap,” ujarnya.

“Saat ini, Panitia Pelaksana Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya lagi menggodok penyelesaian musyawarah desa,” tambahnya.

Dengan semangat dan komitmen yang tinggi, para penggagas pemekaran Kabupaten Gambut Raya berharap agar proses pembentukan daerah otonom baru tersebut dapat terwujud sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda