Lohing Simon. |
Pihaknya sangat berharap agar Raperda ini segera disahkan karena substansinya sudah tidak lagi menimbulkan masalah.
Pernyataan tersebut disampaikan usai rapat Pansus yang digelar di ruang rapat komisi II DPRD Kalteng pada Selasa (5/3/2024).
"Karena secara substansi Raperda ini sudah tidak ada masalah lagi," katanya.
Sementara itu, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan dari Pemerintah Provinsi Kalteng, Sri Widanarni, menyatakan bahwa dengan adanya Perda Daerah Aliran Sungai, diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan aliran sungai yang memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat.
"Dengan Perda Daerah Aliran Sungai, kita berharap dapat meningkatkan tata kelola aliran sungai yang memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat," ungkapnya.
Pewarta : Antonius Sepriyono