Anggota Komisi III DPRD Kalteng, Duwel Rawing. |
LIPUTANSBM.COM, PALANGKA RAYA - Aturan baru dari Kemendikbudristek RI yang tidak lagi menjadikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah menuai pro dan kontra di berbagai kalangan.
Anggota Komisi III DPRD Kalteng, Duwel Rawing, menilai bahwa Pramuka sangat penting untuk membina generasi muda, terutama di satuan pendidikan. Oleh karena itu, Pramuka seharusnya tetap menjadi ekstrakurikuler wajib yang harus diikuti oleh siswa.
"Jika Pramuka tidak lagi menjadi ekstrakurikuler wajib, banyak siswa akan enggan mengikuti Pramuka, dan ini akan menjadi persoalan. Padahal, Pramuka sangat bermanfaat," ujarnya, Jumat (19/4/2024).
Duwel menjelaskan bahwa banyak hal positif diajarkan dalam Pramuka, seperti kepemimpinan, kerja sama, kreativitas, dan lainnya. Sehingga, wajib bagi siswa untuk mengikuti kegiatan tersebut.
"Ekstrakurikuler Pramuka adalah bagian penting dari kurikulum pendidikan di Indonesia yang memberikan pengalaman berharga dan mengajarkan banyak hal. Jika tidak diwajibkan lagi, ini akan sangat disayangkan," ungkapnya.
Sementara itu, terkait aturan tersebut, Kemendikbudristek membantah bahwa Pramuka tidak lagi menjadi ekstrakurikuler wajib di sekolah.
Sebaliknya, Kemendikbudristek menegaskan bahwa setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.
Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.
"Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka merupakan ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka," kata Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek RI, Anindito Aditomo. (red)