Ketua DPRD Kalteng Wiyatno didampingi Wagub Kalteng Edy Pratowo dan Wakil Ketua II DPRD Kalteng Jimmy Carter menandatangani berita acara penetapan tiga raperda menjadi perda. |
1. Perda Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalteng.
2. Perda tentang Daerah Aliran Sungai (DAS).
3. Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kalteng.
Menurut juru bicara Bapemperda, Kuwu Senilawati, raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalteng bertujuan untuk mengakui dan melindungi keberadaan masyarakat hukum adat di Kalteng sesuai dengan hak asasi manusia yang diakui baik dalam hukum internasional maupun nasional.
“Tidak ada perbedaan dalam semua hak asasi manusia yang diakui dalam hukum internasional dan nasional dan hak-hak kolektif yang sangat diperlukan untuk pengembangan kehidupan dan keberadaan mereka secara utuh sebagai suatu kelompok masyarakat dan masyarakat hukum adat dayak merupakan cerminan kebhinekaan bangsa Indonesia yang harus diakui dan dilindungi sesuai institusi negara Undang-Undang Dasar 1945,” katanya.
Sementara itu, juru bicara Pansus Raperda DAS, Lohing Simon, mengharapkan bahwa perda tentang DAS dapat melindungi fungsi DAS sebagai sumber air yang penting bagi penduduk di daerah hilir, serta mengatur tata air dan hidrologis dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti curah hujan, geologi, dan bentuk lahan.
“Dan sebagai pengatur tata air atau hidrologis di mana sangat dipengaruhi jumlah curah hujan yang diterima, geologi yang mendasari dan bentuk lahan di mana fungsi hidrologis yang dimaksud termasuk kapasitas DAS untuk mengalirkan air, penyangga kejadian puncak hujan, melepas air secara bertahap, memelihara kualitas air dan mengurangi pembuangan massa seperti tanah longsor,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, juru bicara rapat gabungan, Sengkon, menambahkan bahwa raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kalteng membahas pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Kalteng yang akan menjadi perangkat daerah tersendiri setelah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.
“Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Kalteng nantinya dapat dibentuk menjadi perangkat daerah yang berdiri sendiri,setelah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau minimal saat sudah memiliki ASN dalam jabatan fungsional riset di daerah,” jelasnya.
Setelah laporan dari masing-masing juru bicara dibacakan, Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno, meminta persetujuan dari anggota DPRD Kalteng terkait ketiga raperda tersebut.
Seluruh anggota DPRD setuju untuk menetapkan raperda tersebut menjadi perda.
Kemudian, Ketua DPRD Kalteng bersama Wakil Ketua II DPRD Kalteng, Jimmy Carter, dan Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, menandatangani berita acara penetapan ketiga raperda tersebut menjadi perda. (red)