LIPUTANSBM.COM, Palangka Raya – Inspektorat Kota Palangka Raya mengadakan acara Sosialisasi Anti Korupsi, Gratifikasi, dan Pungutan Liar (Pungli) serta saluran pengaduan masyarakat. Acara ini berlangsung di Aquarius Boutique Hotel, Jalan Imam Bonjol, Kota Palangka Raya, pada hari Senin (29/04/2024).
Pembukaan sosialisasi dihadiri oleh Penjabat (Pj) Walikota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, serta dua pemateri, yaitu Dr. Mambang I Tubil SH., MAP., dari Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Palangka Raya dan Nur Rina Kus Afriana dari Inspektorat Kota Palangka Raya.
Plt Inspektur Kota Palangka Raya, Ir. Hambali, menyatakan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan wawasan tentang korupsi, gratifikasi, dan pungutan liar, serta menciptakan budaya anti korupsi di Kota Palangka Raya. Acara ini juga diharapkan dapat mencegah terjadinya pungutan liar di wilayah Kota Palangka Raya.
"Ada 150 peserta yang hadir di acara ini dari pihak kecamatan, damang, serta mantir adat se-Kota Palangka Raya. Kami berharap sosialisasi ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Kota Palangka Raya," ujar Hambali.
Pj Walikota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, menyebutkan bahwa sosialisasi ini adalah bagian dari program pemerintah Kota Palangka Raya yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang anti korupsi, gratifikasi, dan pungutan liar kepada masyarakat.
"Sosialisasi ini dilakukan secara intens dan berkala. Kali ini, kita menyasar lebih banyak unsur lembaga adat, yaitu damang, mantir, dan Batamad," jelas Hera Nugrahayu.
Hera juga berharap bahwa dengan adanya sosialisasi ini, para damang dan mantir yang juga merupakan mitra pemerintah Kota Palangka Raya dapat membantu pemerintah dalam mencapai tujuan program-program yang telah direncanakan.
Acara sosialisasi ini diakhiri dengan sesi tanya jawab, di mana para peserta aktif bertanya dan berdiskusi tentang berbagai aspek terkait korupsi, gratifikasi, dan pungutan liar, serta langkah-langkah yang dapat diambil untuk mencegah dan melaporkan tindakan-tindakan tersebut.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan Kota Palangka Raya dapat menjadi wilayah yang bebas dari korupsi dan pungutan liar, serta memiliki saluran pengaduan yang efektif bagi masyarakat.
Pewarta: Andy Ariyanto