LIPUTANSBM.COM, PALANGKA RAYA - Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah No 13 Tahun 2009 yang melarang kegiatan usaha di trotoar, jalur hijau, taman, dan fasilitas umum di seluruh kota Palangka Raya, serta berdasarkan edaran Walikota Palangka Raya nomor 331.1/90/Binmas.Pol/IV/2022 tanggal 1 April 2022, Satpol PP Palangka Raya telah memberikan peringatan kepada pemilik usaha yang beroperasi di atas trotoar untuk segera berpindah dan menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku.
Kasatpol PP Palangka Raya, Berlianto menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait bangunan atau warung yang berdiri di trotoar Jalan Seth Adji.
“Baik terimakasih atas atensinya, akan kita tindaklanjuti,” kata Kasatpol PP Palangka Raya, Berlianto kepada wartawan di Palangka Raya, Rabu (17/4/2024).
Mengingat jalan tersebut merupakan jalur protokoler yang mengalami lalu lintas yang padat dari pagi hingga sore hari.
Tindakan tersebut dianggap penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan publik.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan kesempatan terlebih dahulu.
“Kita memberikan kesempatan sebelum nanti disterilkan,” ungkapnya. (red)