Walau Beroperasi 24 Jam, Masih Ada Angkutan Tak Penuhi Syarat Lewat - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

16/1224

16/1224

07 April 2024

Walau Beroperasi 24 Jam, Masih Ada Angkutan Tak Penuhi Syarat Lewat



LIPUTANSBM.COM, PALANGKA RAYA - Jelang arus mudik, angkutan bermuatan barang baik berjenis Bapok hingga hasil hutan masih melintasi jalur Trans Kalimantan jalur Kal-Sel-Teng. 

Hal tersebut disampaikan oleh kepala Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Anjir Serapat, Suko Sungkowo di Halaman terminal W.A Gara. Minggu, 07/04/2024.

“Terkait dengan angkutan barang, hingga jelang lebaran ini masih berlangsung seperti biasanya yaitu 24 jam Non Stop, walaupun dengan kendala dan keterbatasan yang ada dalam melaksanakan tugas. Khususnya untuk angkutan yang melewati jembatan timbang,” Ucap Suko

“Pembatasan angkutan tidak di terapkan di Kalimantan Tengah, tidak seperti di daerah Jawa dan sekitarnya yang dimana sudah diberlakukan Pembatasan mulai pada 05 April 2024 Kemarin,” tutur Suko.

Menurut Suko, tidak diterapkannya pembatasan di wilayah Kalteng dikarenakan lonjakan pemudik KalSelTeng tergolong ramai namun arus lalu lintas tetap berjalan dengan lancar, tanpa adanya kemacetan di jalur Kal-Sel-Teng,” tambahnya.

Untuk penindakan pelanggaran sehari terjadi rata-rata 40 sampai dengan 50 per hari, dimana selama beberapa bulan terakhir ini masih didominasi angkutan kayu log, sedangkan untuk angkutan perkebunan seperti sawit cenderung tertib dan tidak terlalu banyak.

Lebih lanjut disampaikan oleh Suko, untuk pelanggaran yang melibatkan muatan kayu log terjadi sebanyak 30%, untuk intensitasnya sehari berkisar 70 sampai dengan 80 dengan berbagai macam ukuran, dimana tujuannya keluar pulau Kalimantan.

“Angkutan bermuatan kayu log ini biasanya melakukan pelanggaran berupa surat menyurat yang tidak lengkap dan kami hanya bisa menindak sesuai kewenangan kami yaitu sebatas angkutannya saja (pemeriksaan buku kir) selebihnya itu bukanlah wewenang kami.” paparnya.

“Perihal pemberian sanksi, kami memberlakukan tindakan berupa pemberian peringatan, jika over dimensi, akan kita tandai dengan cat agar dipotong secara mandiri, tilang, kita suruh putar balik jika tidak memungkinkan, dan terakhir kita limpahkan kepada Kejaksaan untuk disidang,” terangnya.

“Terkait kendala pelayanan di UPPKB Anjir Serapat, kami masih kekurangan personil dalam menjalankan tugas. Dimana masih ada jabatan rangkap dan terbatasnya wewenang kami dalam melakukan penindakan pada angkutan-angkutan nakal,” pungkas suko mengakhiri wawancara.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda