DPRD Gelar Rapat Paripurna, BPK RI Serahkan WTP Ke-10 kepada Pemprov Kalteng - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

27 May 2024

DPRD Gelar Rapat Paripurna, BPK RI Serahkan WTP Ke-10 kepada Pemprov Kalteng

LIPUTANSBM.COM, PALANGKA RAYA - DPRD menggelar Rapat Paripurna ke 3 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 yang diagendakan penyerahan WTP dari BPK RI kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng dan DPRD Kalteng.

Rapur tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno.

“Dengan mengucapkan Bismillah Rapur kita buka dan diserahkan kepada pembaca acara untuk melanjutkan,” ucapnya saat membuka sidang Rapur, di Ruang Rapur DPRD Kalteng, Senin (27/5/2024).

Selain penyerahan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dan Laporan Keuangan pemerintah Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2023. Anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang, Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng Edy Pratowo dan Ketua DPRD Wiyatno melakukan tanda tangan berita acara.

Anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Provinsi Kalteng yang telah berkomitmen dalam mengelola keuangan daerah. Sehingga terdapatnya pengelolaan yang akuntabel, dan transparan.

"Selamat kepada Provinsi Kalteng yang kembali meraih WTP yang ke sepuluh, walaupun masih banyak catatan yang harus lebih diperhatikan kembali. Apa yang telah diperoleh dapat dilanjut dan dipertahankan di tahun - tahun akan datang," ungkapnya.

Sementara itu, Wagub Kalteng Edy Pratowo menyampaikan, apresiasi setinggi-tingginya kepada BPK RI, terutama atas kerja keras jajaran Kantor Perwakilan Kalteng.

Sehingga proses pemeriksaan dan penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2023 telah selesai, untuk kemudian diserahkan dalam rapat paripurna ini.

"Maka tidak lupa, saya juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Perwakilan BPKP beserta jajaran. Dimana yang juga telah turut membantu dalam penyajian laporan Keuangan Pemprov Kalteng Tahun 2023," pungkasnya. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda